Sekilas Info
Catatan Kritis Para Akademisi dalam Rakernis Densus 88: Terorisme Kini Tak Lagi Bergerak dengan Cara Lama
Wakapolri Bedah Buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital”, Tawarkan Cara Pandang Baru Membaca Ancaman di Era Digital
Polri dan TNI Bantu Warga Terdampak Banjir di HST
Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Kapolda Kalsel Tekankan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Tunas Bangsa
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalsel Bantu Bedah Rumah Masyarakat
Polda Kalsel Gelar Latihan Kemampuan Pelopor Sat Brimob 2026, Diikuti PJU dan Kapolres Jajaran
Polda Kalsel Gelar Panen Raya Serentak, 4 Ton Jagung Dihasilkan
Persiapkan Masa Purna Bakti yang Bahagia, Karo SDM Polda Kalsel Buka Sosialisasi Pembekalan Personel
Kapolda Kalsel Torehkan Prestasi Gemilang, Terima Penghargaan Kapolda Terbaik dari Kapolri
Polda Kalsel Gelar Penilaian Satkamling, Perkuat Keamanan Lingkungan di Tingkat RT
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Tag:

#polrestabalong

Polres Tabalong Perpanjang Penyekatan Larangan Mudik Lebaran

oleh Humas Polda Kalsel 19/05/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Operasi Ketupat Intan dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang berakhir hari ini akan diperpanjang selama sepekan.

Informasi tersebut diungkapkan Kapolres Tabalong AKBP M.Muchdori, S.I.K., CfrA. melalui Kasat Lantas Iptu Narendra R Agusta, S.T.K., S.I.K., Senin (17/5/2021).

“Iya, akan diperpanjang sampai tanggal 24 Mei 2021 mendatang,” ungkapnya.

Kasat Lantas membeberkan dalam rangka mengawasi penerapan larangan mudik ini dipastikan diperpanjang setelah pihaknya mendapatkan instruksi dari pimpinan pusat.

“Memang ada instruksi dari pusat, dengan nama kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KryD,” bebernya.

Ia menjelaskan kegiatan yang dilakukan masih fokus pada penyekatan dengan sasaran para pengendara yang masuk ke wilayah Kabupaten Tabalong.

“Kegiatannya masih sama, tidak ada perubahan dari kegiatan Operasi Ketupat,” jelas Kasat Lantas Polres Tabalong itu.

Iptu Narendra menambahkan kebijakan Pemerintah ini semata-mata untuk memastikan masyarakat yang melaksanakan berpergian keluar masuk daerah dalam keadaaan sehat.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

19/05/2021 0 komentar-komentar

Tim Supervisi Polda Kalsel Cek Pos Perbatasan Antar Provinsi di Tabalong

oleh Humas Polda Kalsel 19/05/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Tim Supervisi Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengunjungi Polres Tabalong dalam rangka Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat Intan – 2021 yang dilaksanakan di Pos Check Point (Penyekatan) Perbatasan Provinsi Kalsel-Kalteng di Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, Minggu (16/5/2021).

Tim Supervisi ini dipimpin langsung AKBP Toton Pradana, S.H, S.Ik., M.Si. beserta 3 personel Polda Kalsel lainnya dan disambut langsung oleh Kapolres Tabalong AKBP M.Muchdori, S.I.K., CfrA. yang diwakili Wakapolres Tabalong Kompol Reza Bramantya didampingi oleh Kabag Ops Polres Tabalong AKP Hendra Sumala Sartio, S.E., S.I.K beserta Pejabat Utama Polres Tabalong lainnya.

AKBP Toton Pradana, S.H, S.Ik., M.Si. selaku Ketua Tim Supervisi Polda Kalsel mengatakan Operasi Ketupat merupakan kegiatan rutin pada saat Idul Fitri.

Ia pun berharap seluruh personel yang terlibat dalam Operasi dalam kondisi sehat sehingga bisa melaksanakan tugas dengan baik.

Usai melakukan pendalaman administrasi Operasi Ketupat Intan 2021, Tim Supervisi Polda Kalsel melakukan pengecekan ke Pos Penyekatan Kalsel – Kalteng.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

19/05/2021 0 komentar-komentar

Tim Gabungan Ciduk Kawanan Pengedar Sabu di Perbatasan Tabalong

oleh Humas Polda Kalsel 15/05/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Petugas gabungan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tabalong Polda Kalsel bersama Unit Opsnal Sat Reskrim, Satlantas, Polsek Jaro dan Polsek Upau mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di depan pos penyekatan perbatasan Kalsel – Kaltim Desa Jaro Kecamatan Jaro, Jumat (14/5/2021).

Tiga tersangka yang diamankan merupakan warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yakni NR (36) warga Desa Sungai Jaranih Kecamatan Labuhan Amas Selatan, EK (35) warga Jalan Jendral Brigjen H Hasan Basri Kecamatan Barabai dan RS (54) warga Pengambau Hilir Dalam Kecamatan Haruyan.

Kapolres Tabalong AKBP Muchamat Muchdori, S.I.K., CFrA. menerangkan dari para tersangka diamankan 1 paket Sabu dengan berat 45,73 Gram, 1 buah tas punggung, 1 unit mobil Daihatsu Luxio, kotak warna hitam berisi satu buah sedotan plastik warna putih, pipet kaca, skop dari sedotan warna putih, korek api gas serta uang tunai Rp. 3.030.000.-.

Ia pun menjelaskan penangkapan para tersangka berawal dari informasi yang diterima anggota Sat Resnarkoba Polres Tabalong bahwa adanya dugaan seseorang membawa Sabu dari arah Muara Komam Provinsi Kaltim menuju Kecamatan Jaro menggunakan Mobil Luxio Hitam.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan di daerah perbatasan dan mendapati mobil yang dimaksud tersebut melintas hingga dilakukan pengejaran oleh petugas sampai di pos penyekatan Desa Jaro.

Saat mobil dihentikan oleh petugas dan dilakukan penggeledahan dimobil yang dikemudikan tersangka NR dan EKJ rekannya tersebut ditemukan satu bungkus plastik klip besar berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis Sabu seberat 45,73 gram yang disimpan di sebuah tas punggung warna merah muda.

Berdasarkan pengakuan keduanya Narkotika jenis Sabu tersebut akan diserahkan kepada tersangka RS yang berada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Anggota Sat Resnarkoba pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RS dikediamannya.

Selanjutnya barang bukti maupun tersangka dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

15/05/2021 0 komentar-komentar

Personel Gabungan Lakukan Prokes Ketat Kepada Jemaah Shalat Idul Fitri di Tabalong

oleh Humas Polda Kalsel 14/05/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Personel TNI-POLRI diwilayah Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pengamanan ibadah Shalat Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Masjid Agung Ash Shiratal Mustaqim, Kamis (13/5/2021) pagi.

Kegiatan pengamanan yang dilakukan petugas berupa deteksi dini dengan melakukan Screening/pengukuran suhu tubuh kepada Jemaah Masjid dan mengarahkan agar mencuci tangan sebelum masuk kedalam Masjid serta mengatur jarak sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA. melalui Kapolsek Tanjung Kota Iptu Dedy Indarto membenarkan kegiatan tersebut sembari mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan pengamanan dan arahan protokol kesehatan oleh anggota kiranya masyarakat dapat mematuhi dan memahami sehingga dapat terhindar dari penyebaran Virus Covid-19.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

14/05/2021 0 komentar-komentar

Cek Posko Perbatasan di Tabalong, Berikut Pesan Tim Polda Kalsel Kepada Anggota Jaga

oleh Humas Polda Kalsel 14/05/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Pengecekan pos check point Operasi Ketupat Intan Tahun 2021 di perbatasan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) – Kalimantan Tengah (Kalteng) di Desa Karangan Putih Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong dilakukan oleh tim dari Polda Kalsel, Senin (10/5/2021) pukul 11.00 Wita.

Dalam kesempatan tersebut Tim dari Polda Kalsel berdialog dengan Muspika Kecamatan Kelua dan mengecek seluruh kesiapan Pos diantaranya Ruangan Posko, Barang Inventaris, Kesiapan Petugas, Bilik Pemeriksaan dan Perlengkapan untuk melakukan Swab Antigen di Pos Check Point.

Adapun arahan dan penekanan Tim Polda Kalsel kepada anggota jaga Pos Check Point yaitu laksanakan tugas dengan ikhlas dan bertanggung jawab, lakukan penyekatan diperbatasan pintu keluar / masuk Provinsi secara humanis sesuai Standard Operating Procedure (SOP), dan bagi pemudik yang tidak dilengkapi surat Swab Antigen Negatif agar diarahkan putar balik sesuai SOP.

Selain itu petugas dilapangan juga dihimbau untuk selalu waspada dan mengantisipasi aksi Teror, menjaga soliditas, sinergitas dan imun, serta wajib bersinergi dengan TNI dan stakeholder lainnya, serta melaporkan setiap kegiatan secara berjenjang.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

14/05/2021 0 komentar-komentar

Kasus Ayah Cabuli Anak Tiri, Sat Reskrim Polres Tabalong Amankan Pelaku di Kalteng

oleh Humas Polda Kalsel 11/04/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA. diwakili Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H. didampingi KBO Sat Reskrim Polres Tabalong Iptu Supriyono, S.H. dan Kasubbag Humas Polres Tabalong AKP Otto diwakili PS. Paursubbaghumas Bripka Donny D, S.H. Rabu (7/4/2021) menggelar Konferensi Pers di halaman Mapolres Tabalong.

Dalam Konferensi Pers tersebut, Polres Tabalong berhasil mengamankan satu orang pria diduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H., pelaku berinisial AH (22) warga Wungkur Nanakan Kecamatan Hayaping Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah (Kalteng) ini ditangkap pada Jumat (2/4/2021) pagi.

Pelaku di duga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban yang berinisial M (17) seorang pelajar di Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Penangkapan AH yang merupakan ayah tiri korban ini berawal dari pengaduan dari ayah kandung korban yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, mengetahui kejadian pencabulan ini karena mendapat kabar dari anaknya M yang saat itu sudah berada di Polres Tabalong.

Dari pengakuan korban M mendapat kekerasan dari AH dan mengakibatkan luka memar yang dialami korban karena bekas penganiayaan AH menggunakan tangan kosong dan helm.

Selain dianiaya oleh ayah tiri, korban juga dicekik karena menolak untuk diperkosa dan M ditinggal sendirian di dalam hutan yang berada di Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong pada Jumat (2/4/2021) pagi dan disuruh untuk pulang ke Kabupaten Banjar.

Atas perbuatannya, AH sang ayah tiri korban ini pun berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Tabalong di sebuah pondok yang beralamat di Gunung Batu Monyong Desa Kalamos Kecamatan Paku Kabupaten Bartim, Kalteng pada Jumat (2/4/2021) pukul 21.30 WIB.

Bersamaan dengan diamankannya pelaku, dalam kasus ini, petugas juga turut menyita barang bukti berupa 1 lembar baju tidur berwarna putih motif rose gold, 1 lembar celana panjang warna putih motif rose gold, 1 lembar kerudung berwarna hitam dan 1 unit sepeda merk Honda Verza berwarna hitam.

Perbuatan pelaku AH yang saat ini sudah menjalani proses pemeriksaan di Polres Tabalong tersebut dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

11/04/2021 0 komentar-komentar

Dua Pelaku Kekerasan Anak Dibawah Umur Ditangkap Sat Reskrim Polres Tabalong

oleh Humas Polda Kalsel 11/04/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Polres Tabalong berhasil menangkap dua orang pemuda diduga pelaku tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Ditangkapnya kedua tersangka ini berdasarkan laporan polisi dari S (42) selaku ayah korban warga Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Kamis (1/4/2021).

Kepada petugas, orang tua korban menyampaikan bahwa anaknya berinisial SA (15) yang berstatus pelajar pada hari Rabu 31 Maret 2021 telah dipaksa berhubungan badan dengan dua orang laki – laki yang tidak diketahui identitas namun diduga teman dari anaknya.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA. melalui Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H. saat Konferensi Pers di halaman Mapolres Tabalong, Rabu (7/4/2021), menerangkan kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah yang berlokasi di Gunung Batu Kelurahan Mabu’un Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. Mereka melakukan perbuatan tersebut dengan cara bergantian sambil menutup mulut dan membuka pakaian bagian bawah anak korban.

Dari pengaduan ini, akhirnya pria berinisial AAK (18) pekerjaan swasta warga Selongan Kecamatan Murung Pudak ditangkap di rumah temannya yang beralamat Jalan Bangun Sari Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak, pada Kamis (1/4/2021) siang dan ia mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya yang berinisial RAB (26).

Meski sempat menjadi DPO Polres Tabalong, RAB (26), pekerjaan swasta warga Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak berselang beberapa hari tepatnya pada Senin (5/4/2021) sore berhasil ditangkap di Simpang Tiga Kelurahan Kapar Kecamatan Murung Pudak.

Bersamaan dengan diamankannya kedua pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 lembar baju sweater warna abu-abu motif hitam, 1 lembar kaos baju berwarna hitam, 1 lembar celana kain pendek berwarna coklat, 1 lembar celana panjang levis warna hitam, 1 lembar mini set dalam warna biru, 1 lembar bra warna merah muda motif putih, 1 lembar celana dalam warna biru muda motif Pikachu dan 1 lembar kerudung berwarna hitam.

Kapolres pun berharap kepada pihak orang tua dan keluarga korban untuk tabah dan sabar, sebab kini kedua pria yang diduga pelaku pemerkosaan sudah ditangkap dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Untuk hasil pemeriksaan medis sementara ada terdapat luka lecet pada alat kelamin korban namun penyidik masih menunggu hasil visum et repertum dari pihak medis.

Jika terbukti, maka kedua pria tersebut akan dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk menjadi Undang-Undang dipidana penjara paling lama 15 tahun.

Dalam Konferensi Pers tersebut turut hadir KBO Sat Reskrim Polres Tabalong Iptu Supriyono, S.H. dan Kasubbag Humas Polres Tabalong AKP Otto diwakili PS. Paursubbaghumas Bripka Donny D, S.H.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

11/04/2021 0 komentar-komentar

Polres Tabalong Blender 11,55 Gram Sabu

oleh Humas Polda Kalsel 11/04/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA. diwakili Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo, S.H. memimpin pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu, Rabu (7/4/2021) bertempat di Mapolres Tabalong dengan dihadiri PN Tanjung, Kejaksaan Negeri Tanjung, Dinas Kesehatan Tabalong, Penasehat Hukum Tersangka dan rekan-rekan media Kabupaten Tabalong.

Pemusnahan barang bukti ini dalam rangka pelaksanaan Pasal 91 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi “Barang sitaan Narkotika dan prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA. melalui Iptu Sutargo, S.H. menuturkan tujuan pemusnahan dilakukan agar barang bukti Narkotika tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini.

Adapun barang bukti yang dimusnakan meliputi 1 bungkus plastik klip berisi 2 paket serbuk bening yang diduga Narkotika golongan I  jenis Sabu dengan berat masing – masing 4,72 gram dan 4,7 gram dengan berat total 9,42 gram.

Kemudian 1 bungkus plastik warna hitam berisi 2 paket serbuk bening yang diduga Narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat masing masing 2,26 gram dan 0,17 gram dengan berat total 2,43 gram.

Dari sekian barang bukti yang ada, seberat 0,1 gram di sisihkan untuk pemeriksaan di Laboraturium POM Banjarmasin dan seberat 0,2 gram untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung.

Sehingga jumlah keseluruhan Narkotika yang dimusnahkan kali ini seberat 11,55 gram dengan cara di blender yang berisi air dan bercampur deterjen kemudian di masukkan atau dibuang kedalam lubang septic tank.

Dalam tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki penyimpan menguasai atau menyedikan Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, petugas mengamankan dan menetapkan dua orang tersangka berinisial IS (26) dan NI (50) di Desa Karangan Putih Rt.03 Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, Kalsel, Sabtu 6 Maret 2021 pukul 17.00 Wita.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

11/04/2021 0 komentar-komentar

Pimpin Vicon Kesiapan Penerimaan Anggota Polri TA.2021, Wakapolda Kalsel Ingatkan Jajaran Prinsip BETAH

oleh Humas Polda Kalsel 08/04/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Wakapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Brigjen Pol Mohamad Agung Budijono, S.I.K., M.Si melaksanakan melaksanakan video conference (Vicon) dengan Jajaran Polda Kalsel terkait Kesiapan Rekrutmen Anggota Polri, Selasa (6/4/2021) pukul 13.00 Wita.

Vicon yang bertempat di Command Center Polda Kalsel tersebut dihadiri Karo SDM Polda Kalsel Kombes Pol Nanang Masbudi, S.I.K., M.Si., Kabag Dalpers Ro SDM Polda Kalsel AKBP Moh. Zamroni, SIK. serta diikuti Kapolres/Ta Jajaran Polda Kalsel.

Pada Vicon tersebut Wakapolda mengingatkan kepada seluruh Satwil Jajaran Polda Kalsel tentang tugas sebagai Panitia Penerimaan Polri dan pintu gerbang calon anggota Polri sembari berharap agar seluruh peserta Vicon tidak bermain-main terhadap seleksi penerimaan anggota Polri karena akan berpengaruh terhadap masa depan Polri.

Perlu diketahui bahwa Rekrutmen Penerimaan Anggota Polri dari calon Taruna Akpol, Bintara dan Tamtama Polri TA.2021 sudah dibuka dan bisa mendaftarkan diri melalui online www.penerimaan.polri.go.id atau mendatangi Kantor Kepolisian setempat.

Karena menjadi anggota Polri tidak dipungut biaya dan Polri menganut prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis atau BETAH.

Untuk itu Wakapolda Kalsel dalam kesempatan ini menghimbau kepada putra putri terbaik Bangsa khususnya Kalimantan Selatan yang ingin menjadi anggota Polri agar dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi tahapan-tahapan tes seleksi.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

08/04/2021 0 komentar-komentar

Kapolda Kalsel Pimpin Rapim Polri Tahun 2021 Tingkat Polda

oleh Humas Polda Kalsel 18/02/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Rapat Pimpinan (Rapim) Polri Tingkat Polda Kalimantan Selatan Tahun 2021 resmi dibuka langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum., didampingi Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Mohamad Agung Budijono, S.I.K., M.Si. dan Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Dr. Heri Armanto Sutikno, S.H., M.Si. Rabu (17/2/2021) pukul 14.00 Wita.

Kegiatan yang digelar usai pelaksanaan Rapim Polri Tahun 2021 dan secara Video Conference atau Virtual itu berlangsung di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Polda Kalsel tersebut dihadiri PJU (Pejabat Utama) Polda Kalsel beserta Kapolres/Ta Jajaran dan diikuti Polres se Jajaran Polda Kalsel.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum., mengatakan Rapim Polri tingkat Polda ini digelar agar PJU dan Kapolres beserta seluruh personel Polda Kalsel dapat dengan cepat melaksanakan apa yeng menjadi penjabaran dari arahan pimpinan tertinggi Polri dalam hal ini Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Disampaikan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. telah menyampaikan programnya yaitu Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang harus dilaksanakan oleh seluruh personel Polri.

Dalam arahannya Kapolda Kalsel pun kembali mengingatkan bahwa TNI-POLRI bertugas sebagai ujung tombak atau garda terdepan dalam membantu Pemerintah berkaitan menanggulangi penyebaran Covid-19.

Untuk itu kepada seluruh personel Polri, Kapolda Kalsel menginstruksikan agar terus melaksanakan Operasi Yustisi dengan menggalakkan protokol kesehatan 3M (Mencuci tangan, Memakai masker dan menjaga jarak).

Usai dibuka dan pemberian arahan oleh Kapolda Kalsel, kegiatan Rapim Polri Polda Kalsel Tahun 2021 dilanjutkan dengan Pemberian Materi oleh Wakapolda Kalsel, Irwasda Polda Kalsel dan Karo Rena Polda Kalsel.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

18/02/2021 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 41
  • 42
  • 43
  • 44
  • 45
  • …
  • 53

Cari

Berita Terkini

  • Catatan Kritis Para Akademisi dalam Rakernis Densus 88: Terorisme Kini Tak Lagi Bergerak dengan Cara Lama
  • Wakapolri Bedah Buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital”, Tawarkan Cara Pandang Baru Membaca Ancaman di Era Digital
  • Polri dan TNI Bantu Warga Terdampak Banjir di HST
  • Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Kapolda Kalsel Tekankan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Tunas Bangsa
  • Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalsel Bantu Bedah Rumah Masyarakat

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip