Hasil Pengungkapan kasus bulan Oktober 2018 dimusnahkan oleh Polres Tabalong, Selasa (13/11/2018) pukul 09.30 wita.
Kegiatan Konferensi Pers dipimpin Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, S.Ik diwakili Kasat Narkoba Iptu Zaenuri, SH bersama – sama perwakilan Unsur Forkopimda Tabalong terdiri dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tabalong H.Zulfan Noor, Pasi Ops Kodim 1008 Tanjung Kapten Budiono, Perwakilan Kejaksaan Negeri Tanjung Prabowo, SH dan Bima, SH, Perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Wendi Pratama, SH, dan Perwakilan BNNK Kabupaten Tabalong Isnawati dan M.Yusuf.
Dalam Konferensi Pers Pemusnahan barang bukti Narkoba ini Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Zaenuri, SH menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari pelaksanaan Pasal 91 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang wajib dilaksanakan dengan maksud dan tujuan agar barang bukti Narkotika setelah mendapatkan ketetapan dari pihak Kejaksaan agar segera dimusnahkan guna menghindari penyalahgunaan barang bukti.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada kesempatan ini yakni 42,06 gram Sabu dan 0,75 gram Extacy dengan jumlah tersangka 4 (empat) orang yakni RM alias IKIK bin Ridwan (Alm), SR alias Awan bin Amat (Alm), AY alias Biawak bin Ahmad Sidik (Alm), dan AR alias Tiung bin Jumat Fanani.
Dengan dilaksanakan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan semua pihak mengetahui status barang bukti sita narkotika dan kepada penyidik dipersilakan untuk melaksanakan proses pemusnahan sebagaimana mestinya dengan disaksikan oleh undangan dan para tersangka.
Pada kesempatan yang sama Polres Tabalong menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk peduli dan membantu dalam pencegahan dan pemberantasan Narkotika di wilkum Polres Tabalong.
Kepada kepada pihak – pihak terkait dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Narkotika, baik unsur penegak hukum, aparatur pemerintahan, dan lembaga-lembaga sosial kami harapkan dukungan serta bisa bersinergi dengan Polres Tabalong. (Polres Tabalong)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto