Polres Balangan – Keberhasilan Satuan Resnarkoba Polres Balangan dalam memerangi peredaran Narkoba diwilayah hukumnya terus dibuktikan dengan dibekuknya SK (51), Kamis (14/12/2017) pukul 17.30 Wita.
Tertangkapnya SK warga Desa Tapuk Kecamatan Limpasu Kabupaten HST ini berkat peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran obat keras yang ada dilingkungannya.
Berawal dari informasi warga desa Munjung kecamatan Batu Mandi kab.Balangan sering terjadi peredaran obat daftar G, pertugas meningkatkan skala patroli dilokasi tersebut dan pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2017 jam 16.00 Wita, Sat Narkoba dan Sat Reskrim mendapati seorang laki laki yang mencurigakan setelah digeledah badanya di temukan 4 (empat) butir obat daftar W jenis DEXTROMETHORPHAN dan 4 (Empat) butir obat daftar G jenis CARMINOFEIN setelah ditanya bahwa obat obatan tersebut dibeli dari SK.
Dengan sigap, petugas langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan disekitar rumah tersangka, dari hasil penggeledahan ditemukan obat jenis Dextro dengan jumlah 513 butir yang disembunyikan dibawah pelepah kelapa dibelakang rumahnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 517 butir Dextro, 4 butir Carminofein dan uang tunai Rp. 74.000, diamankan di Polres Balangan guna dilakukan proses penyidikan.
Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Suherman membenarkan penangkapan diduga pengedar obat daftar G dan W tersebut.
“Diduga Pengedar obat daftar G dan W yaitu SK berhasil dibekuk satuan Resnarkoba Polres Balangan atas pengembangan tertangkapnya pemakai di desa Munjung Kecamatan Batumandi,” ungkapnya.
“Saat ini SK sudah dalam proses penyidikan satuan Resnarkoba Polres Balangan,” tambahnya saat dikonfirmasi Humas Polres Balangan.
Penulis : Achmad WArdana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Yudha