
Atma Anwar alias Dika (36), residivis kasus narkoba ditangkap petugas Subdit I Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan, setelah tidak lama keluar dari LP dalam kasus narkoba (sabu-sabu) kembali ditangkap lagi, Sabtu (11/2/2017).
Penangkapan Dika yang baru sekitar enam bulan lalu keluar lapas ini bermula dari informasi warga yang didapat oleh petugas bahwa adanya seseorang yang menyediakan paketan sabu. Hal ini pun ditelusuri oleh petugas yang menjebak pelaku dengan menyamar menjadi pembeli.
Hingga Sabtu (1/4/2017) pukul 15:30 Wita petugas yang menyamar jadi pembeli bersepakat dengan pelaku akan melakukan transaksi di dalam Komplek Anamas Jalan RE. Marta Dinata Rt.02 Banjarmasin Barat. Yang dimana satu paket sabu dihargai Rp.450.000,- dan disepakati ada barang ada uang, Dengan sabar petugas yang menyamar menunggu pelaku.
Saat bertemu, tersangka yang tidak tahu didepannya adalah petugas dengan enteng menyerahkan barang dan mengambil uang tersebut.
Saat menyerahkan barang itulah petugas langsung menangkap pelaku.
Dika yang sempat terkejut orang yang menangkapnya adalah polisi langsung pasrah dan oleh petugas ia pun digelandang petugas ke Makopolda Kalsel untuk menjalani pemeriksaan intensif tentang asal muasal sabu itu.,
Diketahui pelaku keluar LP sekitar enam bulan lalu dan waktu ditangkap sekitar 2012 lalu.
Direktur Narkoba Kombes Jimy A Anes ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka dengan satu paket sabu dengan berat bersih 0.15 gram.
Untuk pasal yang dipersangkakan ke tersangka yakni Pasal 114 (1) Pasal 112 (1) UU No.35 Tahun.2009 Tentang Narkotika.



Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs Erwin Triwanto SH turun langsung kelapangan dan ikut memantau pengamanan pelaksanaan acara Haul Guru Sekumpul almarhum ulama kharismatik dari Kabupaten Banjar Kalsel, Sabtu (1/4).









