
Kepolisian Resor Banjarbaru, Kalimantan Selatan, batal memproses oknum pegawai Kantor Imigrasi Klas I Banjarmasin berinisial EJ yang diduga melakukan pungutan liar terkait pengurusan paspor.
Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Eko Wahyuniawan di Banjarbaru, Kamis mengatakan, unsur pungutan liar tidak terpenuhi sehingga kasusnya tidak bisa diproses lebih lanjut.
“Kesimpulan kami dalam konteks hukum unsur pungli tidak terpenuhi karena tidak ada pembicaraan maupun transaksi yang berkaitan pemberian uang atas pengurusan paspor,” ujarnya.
Menurut kapolres didampingi Kasat Reskrim Mars Suryo, pihaknya hanya mendampingi penggerebekan di sebuah kamar hotel di Jalan Kasturi Kecamatan Landasan Ulin Banjarbaru.
Sebelumnya dilaporkan, seorang perempuan berinisial AP, melaporkan ulah seorang oknum pegawai imigrasi yang menawarkan bantuan pengurusan paspor dengan imbalan hubungan seks.
“Penggerebekan dilakukan personel Polda Kalsel, kami hanya mendampingi dan mendapati keduanya tengah berada dalam satu kamar tetapi masih dengan pakaian lengkap,” ucapnya.
Disebutkan, setelah penggerebekan pada Rabu (1/2) sekitar pukul 16.30 Wita itu, oknum EJ yang merupakan staf tata usaha seksi lalu lintas keimigrasian dibawa ke mapolres Banjarbaru.
“Hasil pemeriksaan penyidik, oknum bersangkutan mengaku mencium dan memeluk tetapi dilakukan tanpa adanya paksaan sehingga tidak terpenuhi unsur melakukan pencabulan,” ungkapnya.
Kemudian, kasusnya dimasukkan dalam pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, tetapi harus ada laporan korban namun karena korban tidak melapor sehingga unsurnya batal.
“Perbuatan tidak menyenangkan harus dilengkapi laporan korban karena tergolong delik aduan tetapi korban tidak melapor sehingga kami tidak bisa proses kasusnya,” ujar dia.
Ditambahkan, mengingat baik unsur pungutan liar maupun unsur pidana tidak terpenuhi sehingga oknum bersangkutan tidak diproses lebih lanjut dan sudah dipulangkan, Kamis petang.
“Kami tidak bisa memproses kasusnya karena baik pungli maupun unsur tindak pidana tidak terpenuhi sehingga oknum bersangkutan diserahkan kepada instansi tempat kerjanya,” kata dia.
















