Uncategorized
Satpolair Polresta Banjarmasin Amankan ‘PSK Wilayah Perairan’
Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polresta Banjarmasin, menangkap seorang wanita yang diduga sebagai Pekerja Sek Komersial (PSK) perairan yang sering beroperasi di kapal-kapal yang sedang labuh jangkar di kota setempat.
“Wanita itu kami tangkap saat dia melintas di depan markas Polair menumpang speedboat dengan kecepatan tinggi,” kata Kasat Polair Polresta Banjarmasin AKP Untung Widodo Sst melalui Kasubnit Tindak Unit Gakkum Bripka Purwanto SH di Banjarmasin, Rabu.
Ia mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (23/2) sore, sekitar pukul 15.10 Wita di Perairan Sungai Martapura Kota Banjarmasin.
Dalam penangkapan itu sempat terjadi kejar-kejaran sepanjang satu kilometer di perairan Martapura antara speed yang ditumpangi wanita tersebut dengan speed milik Satpolair.
Namun dengan kecepatan maksimal dan suara peringatan akhir speed yang dikejar itu berhasil diberhentikan di wilayah Pelabuhan Basirih Banjarmasin Utara.
“Wanita itu kami amankan dan dibawa ke Markas Polair guna dilakukan pemeriksaan dan pendataan,” ujarnya kepada Wartawan Antara.
Terus dikatakannya, usai diperiksa, wanita tersebut diketahui berinisial AS (23) warga Jalan Veteran Banjarmasin Timur dan ia mengaku baru pulang usai melayani awak kapal batubara yang sedang berlabuh di perairan Tabonio.
Bukan itu saja, dalam pemeriksaan tersebut polisi juga menemukan barang bukti di antaranya 26 lembar kondom merk Sutra, tujuh butir obat Ampicilin dan satu botol gel merk Vigel.
“Karena wanita tersebut diduga PSK maka kami lakukan pendataan dan pembinaan oleh pihak Unit Pembinaan Masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan itu lagi,” ujarnya saat di ruang penyidikan.
Purwanto juga mengatakan, usai dilakukan pembinaan, pada Selasa (23/2) malam, sekitar pukul 20.15 wita, AS diserahkan ke Panti Sosial milik Dinas Sosial Kota Banjarmasin, guna pembinaan lebih lanjut.
“Dari pengakuan AS, dirinya dalam melayani awak kapal batu bara itu dibayar pakai mata uang Dollar dan ia tidak menampik kalau barang bukti tersebut miliknya,” tutur Kasubnit Tindak Unit Gakkum Satpolair Banjarmasin.
ant/tribrata
Polsek Anjir Pasar Turun ke Desa-desa “Sosialisasi Kamtibmas”
Polsek Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala (Batola) melaksanakan operasi Sikat Intan 2016. Tujuannya untuk menekan kriminalitas di wilayah hukum Anjir Pasar Kabupaten Batola.
Kapolsek Anjir Pasar Kabupaten Batola, Iptu Imam Suryana mengatakan, operasi ini untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada masyarakat, salah satunya dengan menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Anjir Pasar. Giat sesuai atensi Kapolres Barito Kuala, AKBP Risnanto, S.IK Msi.
Operasi Sikat Intan berhasil menangkap pelaku judi kupon putih di Desa Barunai Baru RT 4 Kecamatan Anjir Pasar. Pelaku atas nama Hair alias Anang, kelahiran 1962 warga Desa Barunai Baru RT 4 Kecamatan Anjir Pasar Barito Kuala.
“Anggota kami mengamankan barang bukti berupa satu buku rekap kupu, satu kertas berisi angka, satu handphone dan uang tunai Rp 50 ribu,” katanya.
Ditemui di kantornya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Anjir Pasar guna proses lebih lanjut. Tidak hanya itu, pada hari yang sama jajarannya kembali menangkap pelaku perjudian kupon putih, tepatnya pukul 20.00 wita di Desa Anjir Seberang Pasar II RT 02 Kecamatan Anjir Pasar.
Pelaku bernama Abdul Samat alias Samat. Barang bukti berupa satu buah handphone , enam lembar kertas bertuliskan angka-angka dari pembelian dan sejumlah uang tunai Rp 436.000, satu unit sepeda motor skutik DA 6522 MP.
“Kalau tangkapan yang pukul 20.00 wita berdasarkan informasi dari masyarakat, tepatnya di poskamling bagian dalam sering berlangsung judi kupon putih. Anggota langsung menyelidikinya dan kemudian melakukan penangkapan,” jelasnya didampingi Wakapolsek, Ipda Farikin Rois MA.
Farikin menambahkan, selain gencar melaksanakan Operasi Sikat Intan, Polsek Anjir Pasar Batola juga berusaha keras menekan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bekerjasama dengan Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemkab Barito Kuala, melakukan sosialisasi ke kecamatan.
“Membentuk Kelompok Pencegahan KDRT di 15 desa binaan. Sosialisasi di wilayah hukum Polsek Anjir Pasar pada berlangsung Senin mendatang,” tambahnya.
Kapolda Kalsel Gelar Coffee Morning, Bahas ‘Situasi Terkini’ Bersama Pejabat Utama dan Jajaran Polda Kalsel
Menyikapi perkembangan pasca pelantikan gubernur dan kepala daerah di Kalsel, serta untuk menyatukan aksi tindak dan kegiatan Operasi Antik Intan 2016. Serta menindak lanjuti 8 intruksi Presiden Jokowi.
Kapolda Kalsel Brigjen Pol. Drs Agung Budi M, MSi menggelar coffee morning di ruang Data Center Polda Kalsel, Kamis jam 08.00 pagi (25/2). Kapolda Kalsel ingin mendengar dan meminta masukan dari para pejabat utama terkait kegiatan yang sudah dilaksanakan serta giat yang akan dilakukan.
amidi
Danrem 101/Antasari Kolonel Kavaleri Yanuar Adil Silahturahmi ke Kapolda Kalsel
Kapolda Kalsel Brigjend Pol. Drs Agung Budi M, MSi, Senin (22/2), menerima kunjungan Komandan Korem (Danrem) 101/Antasari yang baru menggantikan Kolonel Infanteri M Abduh Ras (tengah) ke Kolonel Kavaleri Yanuar Adil, Kamis (24/2).
Silahturahmi yang dilakukan Danrem 101/Antasari memiliki makna menjalin kemitraan dan upaya saling menjaga kondisi Kalsel yang kondusif melalui peran masing-masing yang saling melengkapi.
amidi
Kapolda Kalsel Terima Kunjungan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalsel

Kapolda Kalsel Terima Kunjungan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalsel, Kamis (24/2). Kegiatan silahturahmi tersebut juga membahas seputar keberadaan OJK dan tugas serta fungsiya.
OJK sendiri mempunyai tugas Fungsi, Tugas, dan wewenang OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi dengan keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan.
OJK bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Kegiatan OJK yang bersifat mengatur (regulative) dan mengawasi (controlling) jasa keuangan pada lembaga perbankan terutama berkaitan dengan :
• Perizinan untuk mendirikan bank; pembukaan kantor bank; penyusunan anggaran dasar dan rencana kerja bank; kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia di bank; merger, konsolidasi dan akuisisi bank; serta pencabutan izin usaha bank.
• Kegiatan usaha bank, antara lain, sumber dana, penyediaan dana, dan produk atau jasa yang ditawarkan.
• Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi likuiditas (kemampuan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek), rentabilitas (kemampuan menghasilkan laba), solvabilitas (kemampuan untuk melunasi seluruh utang dengan menggunakan seluruh aset yang dimiliki), kualitas aset, rasio kecukupan modal, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit testing) dan standar akuntansi publik.
• Pengaturan dan pengawasan terhadap penerapan prinsip kehati-hatian, meliputi manejemen resiko, tata kelola bank, prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang, pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan, serta pemeriksaan bank.
Dalam hal pengaturan, OJK memiliki wewenang :
• menetapkan peraturan pelaksanaan dari UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
• menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
• menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
• menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
• menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
• menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
• menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola pada Lembaga Jasa Keuangan;
• menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; serta
• menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Sedangkan dalam hal pengawasan, OJK mempunyai wewenang :
• menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
• mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif (anggota Dewan Komisioner yang bertugas memimpin pelaksanaan pengawasan kegiatan jasa keuangan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Komisioner);
• melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
• memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
• melakukan penunjukan pengelola;
• menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
• memberikan dan/atau mencabut izin usaha; izin orang perseorangan; efektifnya pernyataan pendaftaran; surat tanda terdaftar; persetujuan melakukan kegiatan usaha; pengesahan; persetujuan atau penetapan pembubaran; dan penetapan lainnya.
Untuk melaksanakan kegiatannya, OJK mempunyai asas-asas tertentu yang dijadikan pedoman yaitu :
a) Asas Independensi, mengatur tentang sifat kemandirian OJK dalam melaksanakan kegiatannya
b) Asas Kepastian Hukum, bahwa OJK senantiasa berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan kegiatannya.
c) Asas Kepentingan Umum, yakni semua kegiatan OJK dimaksudkan untuk melindungi dan memajukan kepentingan umum.
d) Asas Profesionalitas, ialah pelaksanaan tugas dan wewenang secara profesional, tanpa keberpihakan.
e) Asas Integritas, dimana OJK selalu berpegang teguh pada nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambilnya.
f) Asas Keterbukaan, yang menegaskan perlunya diberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengetahui kinerja OJK.
g) Asas Akuntabilitas, bahwa semua kegiatan dari OJK dapat dipertanggungjawabkan kepada lembaga berwenang dan masyarakat.
anang/tribarata
Polda Kalsel Ikuti Video Conference Terkait Penanganan Tindak Pidana yang Terkait Pajak dan Penyelundupan
Kapolda Kalsel Rapat Koordinasi Jabarkan “8 Intsruksi Presiden Jokowi” Bersama Jajaran Polda Kalsel
Kapolda Kalsel Rapat Koordinasi Penjabaran 8 Intsruksi Presiden Jokowi Bersama Jajaran Polda Kalsel, Kamis (24/2) di Ruang Rupatama Polda Kalsel.
Presiden Joko Widodo telah meluncurkan delapan poin untuk mencegah dan memberantas korupsi sepanjang 2015 lewat Instruksi Presiden No 7 Tahun 2015, Selasa (26/5/2015).
Poin pertama, melaksanakan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi (PPK) tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam lampiran Instruksi Presiden ini.
Poin kedua, semua kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, wajib berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Poin ketiga, semua pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, wajib berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, serta didukung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Poin keempat, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional harus:
1. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan aksi PPK Kementeran/Lembaga secara berkala. 2. Melakukan analisis, koordinasi, dan fasilitasi untuk mengurai masalah dalam pelaksanaan Aksi PPK, didukung oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. 3. Menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi PPK secara berkala dan mempublikasikannya kepada masyarakat.
Poin kelima, Menteri Dalam Negeri didukung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala Aksi PPK Pemerintah Daerah.
Poin keenam, pemerintah daerah yang memiliki inisiatif Aksi PPK di luar yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden ini, berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri didukung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Poin ketujuh, semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mempublikasikan laporan capaian pelaksanaan Instruksi Presiden ini secara berkala pada setiap periode pelaporan.
Poin terakhir, melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
anang/tribrata
Giat Ops.Sikat Intan, Dit.Shabara Polda Kalsel Amankan Puluhan Box Miras di Rumah Makan Ujung Pandang
Operasi Antik, Polresta Banjarbaru Amankan 27 Tersangka
Sedikitnya sebanyak 27 tersangka Rabu (24/2/2016) pagi dikumpulkan di aula Polresta Banjarbaru.
Lengkap mengenakan seragam tahanan 27 tersangka tersebut merupakan tahanan Polresta Banjarbaru yang tersandung perkara narkotika.
Kapolresta Banjarbaru, AKBP Harun Yuni Aprin melalui Kasatres Narkoba Polresta Banjarbaru, AKP Sumardi, membenarkan 27 tersangka tersebut tidak lain merupakan hasil keseluruhan tersangka yang diamankan selama Operasi Antik.
” Benar, selama Operasi Antik kemarin yang dilakukan sejak 5 Februari hingga 18 Februari kami mengamankan sebanyak 27 tersangka, dua diantaranya direhabilitasi namun proses hukum tetap diteruskan, ” tandas AKP Sumardi.
rel/bp/tribrata





