Uncategorized
Barongsai Satbrimob Polda Kalsel Ikut Memeriahkan Perayaan Imlek
Pemberlakuan SIM C, C1, dan C2 Segera Diterapkan
Penerapan klasifikasi Surat Izin Mengemudi (SIM) C berdasarkan kapasitas mesin pertengahan tahun 2016 bakal direalisasikan.
Hal ini dikatakan Kakorkantas Polri Irjen Pol Condro Kirono bahwa persiapan terus dimatangkan, dan penerapan SIM C, C1, dan C2 berdasarkan kapasitas mesin motor harus mundur sampai pertengahan tahun 2016.
Ada sedikit titik terang saat muncul surat pembaruan Kakorlantas Polri dari No.: ST/271/II/2015 menjadi No.:ST/2652/XII/2015 pada 18 Desember 2015, penggolongan SIM C terbaru paling telat dilakukan April 2016. Bahkan, kabarnya penggantian SIM pun seharusnya dilakukan mulai Februari.
”Karena banyak yang harus dipersiapkan, termasuk peranti lunak,” ucap Kabid Regident Korlantas Polri Kombes Pol Refdi Andri, Jumat (5/2/2016).
Rel/ang/tribratanews
Polda Kalsel Gelar Pelatihan Assesor Polri 2016
Polda Kalsel melaksanakan pelatihan asesor tingkat Polda yang diikuti 25 polisi yang digelar Selasa (9/2) di Aula Bhayangkara Polda Kalsel.
Dalam sambutannya, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Kalsel menjelaskan kegiatan pelatihan ini sebagai bentuk keseriusan Polri untuk menyiapkan personel untuk menjadi asessor dan melaksanakan kegiatan asesment centre pada jabatan-jabatan tertentu.
Pelatihan ini dilakukan dengan cara pemberian teori melalui uji kompetensi penyampaian persentasi, uji psikometrik dan diskusi kelompok membahas masalah yang sedang dihadapi. Yakni baik dari mulai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan maupun solusi penyelesaiannya dan wilayah yang rawan lakalantas dengan berkoordinasi bersama instansi terkait.
yudha
Anggota Polda Kalsel Intensif Berlatih Ilmu Bela Diri ‘Tarung Derajat (Boxer)’
Polda Kalsel membekali anggotanya dengan ilmu bela diri tarung derajat (boxer), kegiatan ini dilakukan secara rutin. Seperti yang dilakukan hari Selasa (9/2) di lapangan Mapolda Kalsel.
Seperti diketahui, Polri mengadopsi beladiri Tarung Derajat atau lebih dikenal dengan istilah Boxer sebagai beladiri resmi Polri. Mengapa akhirnya Polri mengadopsi beladiri yang satu ini? Ternyata ini bermula dari kegusaran para pimpinan Polri tentang kondisi riil saat ini, di mana anggota Polri sering kalah berduel dengan penjahat, dan bahkan senjata pun dirampas.
Maka Polri pun membutuhkan suatu beladiri yang bisa melumpuhkan lawan dengan cepat, bahkan jika lawan lebih dari satu. Pilihan jatuh ke Tarung Derajat atau Boxer karena ini asli Indonesia dan guru besar beladiri ini, yaitu Achmad Dradjat alias Aa Boxer tinggal di Bandung, sehingga bisa menjadi konsultan pendidikan beladiri di Polri.
yudha
Satbrimob Polda Kalsel Amankan Perayaan Imlek
Guna memberikan siraman rohani dan meningkatkan ketakawaan terhadap agama, khususnya untuk lebih menghayati nilai kitab suci dan kandungannya. Polda Kalsel secara rutin dan berkala menggelar kegiatan semaan Al Quran, yang diikuti oleh anggota di ligkungan Polda Kalsel, di Mesjid Polda Kalsel, Jumat (5/2)
HAMSAN
Biddokes Polda Kalsel Lakukan Pemeriksaan Kesehatan di Rutan Ditahti Polda Kalsel
Polres Kotabaru Tangkap Tangan Pengedar Sabu-Sabu
Satuan Narkoba Polres Kotabaru menangkap seorang pengedar sabu-sabu yang tertangkap tangan membawa barang haram tersebut saat polisi melakukan penggeledahan terhadap dirinya.
“Pelaku ini memang target operasi di mana sepak terjangnya sudah diketahui lebih dulu berkat informasi dari masyarakat,” ucap Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto melalui Kasat Narkoba AKP Ubaldus Delo di Kotabaru, Senin.
Ia mengatakan, menangkapan pelaku narkotika itu dilakukan pada Sabtu (6/2) dini hari sekitar pukul 00.15 WITA.
Pelaku dicegat polisi saat berada di Jalan Tanjung Serdang, Desa Salino, Kecamatan Pulaulaut Tengah, Kotabaru, Kalsel.
Dalam pencegatan itu ditahan pelaku yang diketahui bernama Hambali Rozik alias Ali (34) warga Minapuri Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulaulaut Utara.
Saat polisi dari Satuan Narkoba melakukan pemeriksaan terhadap dirinya, ditemukan butiran kristal jenis sabu-sabu seberat 5,04 gram.
Karena ditemukan sabu-sabu, pelaku yang memiliki nama panggilan Ali itu langsung digiring ke Polres Kotabaru guna mengembangkan kasus.
“HP pelaku dengan cepat kami sita agar saat pengembangan nanti tidak bocor dan asal barang bisa kami ketahui,” ujarnya.
Saat ini pelaku sudah ditahan guna proses lebih lanjut dan statusnyapun ditingkatkan sebagai tersangka dan penyidik menjeratnya dengan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ant/tribrata
Polsekta Banjarmasin Utara Ringkus Lima Pelaku Curanmor
Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Utara, meringkus lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dua pelaku di antaranya masih berusia di bawah umur.
“Sekitar 15 unit sepeda motor yang berhasil kami amankan dari para pelaku itu,” ucap Wakapolresta Banjarmasin AKBP Wahyu Dwi Ariwibowo Sik di Banjarmasin, Senin.
Ia juga mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor ittu lepas dari kegiatan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di wilayah Polsekta Banjarmasin Utara.
Pengungkapan berawal pada adanya informasi dari Bhabinkamtibmas dan masyarakat yang ditindak lanjuti dalam proses penyelidikan terkait maraknya aksi pencurian sepeda motor.
Pada Kamis (4/2) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita pihak Polsekta setempat melaksanakan razia di kawasan Banjarmasin Utara.
Saat melaksanakan razia tersebut ada pelaku berinisial MN (16) sedang mengendarai sepeda motor hasil curian, kemudian diberhentikan di wilayah Jalan Malkon Temon Sultan Adam Banjarmasin Utara, petugas langsung menanyakan surat menyuratnya.
Ternyata MN tidak bisa menunjukkan, polisi langsung diintrograsi dan mengaku sepeda motor itu hasil tindak kejahatan bersama teman-temannya.
Selama 24 jam, anggota Polsekta mengembangkan kasus tersebut dari MN berhasil meringkus Wardhana (22) kemudian Supian (23) selanjutnya AA (14) dan Arafik (18) di mana semua pelaku warga Kota Banjarmasin.
Bukan hanya berhasil menangkap para pelaku dari setiap pengembangan kasus polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor hingga 15 unit hasil kejahatan mereka yang dimulai dari Janurai 2016 hingga sekarang.
“Para pelaku merupakan sindikat Curanmor dan mereka semua pemain baru yang mengincar setiap sepeda motor yang tidak menggunakan kunci stang diambil dan didorong,” tuturnya saat menggelar kasus tersebut di dampingi Kapolsekta Banjarmasin Utara AKP Andik Eko SH Sik.
Dwi sapaan akrab Wakapolresta terus mengatakan atas perbuatan para pelaku, penyidik menjerat mereka dengan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun.
“Kasus ini terus kami kembangkan dan para pelaku tetap dilakukan pemeriksaan intensif guna mencari pelaku dan barang bukti lainnya,” tuturnya.
Sementara itu MN (16) warga Banjarmasin mengakui kalau dia mencuri sepeda motor bersama teman-temannya dan sepeda motor hasil curian dijua di daerah Martapura seharga Rp2 juta.
“Hasil setiap penjualan sepeda motor kami bagi lima dan uang bagian saya digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ujarnya saat dihadapan penyidik.
ant/tribrata













