Uncategorized
Polda Kalsel Bentuk Satgas Anti Radikalisasi dan ISIS
Polda Kalsel Ranking Delapan dari 32 Polda se Indonesia
Berdasarkan laporan Polri bersama Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia – Partnership for Governance Reform in Indonesia, dengan dukungan dari Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ).
Polda Kalsel masuk urutan 8 dari 32 Polda se Indonesia.
“Polda Kalsel mencapai ranking nomor 8 dari 32 Polda se Indonesia,” kata Dadan Suharmawijaya, didampingi Riana Ekawati Peneliti Kemitraan Jakarta, usai acara pemaparan hasil ITK/Deseminasi di Ruang Rupatama Polda Kalsel, Kamis (19/11).
Menurut Deden, Indeks Tata Kelola Kepolisian Negara Republik Indonesia (ITK) ringkasan hasil pengukuran ITK di 31 Polda di seluruh Indonesia yang dilaksanakan .
Selain menunjukkan tren kinerja Satuan Kerja Polri pada 9 Satuan Kerja (Satker), diantaranya Pembinaan Masyarakat (Binmas), Lalu Lintas (Lantas),
Intelijen Keamanan (Intelkam), Polisi Perairan (Polair), Reserse Kriminal Umum (Reskrimum), Reserse Kriminal Khusus (Reskrim Sus), Reserse Narkoba (Res Narkoba), Samapta Bhayangkara (Sabhara), Sumber Daya Manusia (SDM).
“Laporan ini juga menunjukkan peringkat per Polda secara keseluruhan, dalam hal pelayanan publik, serta capaian kinerja 31 Polda pada 3 fungsi utama, yakni Penegakan hukum, Harkamtibmas dan Linyomyan Masyarakat,” ujarnya.
Deden melanjutkan, upaya perubahan yang sedang –harapannya akan terus– dilakukan oleh Polri dan jajarannya penting untuk dikawal oleh publik, termasuk diantaranya memberikan kritik yang membangun. ITK dapat menjadi pintu masuk bagi publik untuk terus memberikan dukungan sekaligus kritik berdasarkan hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Dengan ini, diharapkan Polri dapat melanjutkan Reformasi Polri tahap selanjutnya,” paparnya.
Kegiatan ini dibuka oleh Wakapolda Kalsel Drs Fatkhur Rahman dan juga dihadiri Sekdaprov Kalsel Arsyadi dan juga mengundang pengawas eksternal, aktivitas mahasiswa, akademisi, LSM antikorupsi, LSM Ham, ormas perempuan, kejaksaan, media cetak dan elektronik.
Lah/tribratanews
Dosen Sespimen Mabes Polri ‘Ceramahi’ Pejabat Utama dan Kasatwil Polda Kalsel

Wakapolda Kalsel Kombes Pol.Drs Fatkhur Rahman acara peningkatan motivasi di Aula Bhayangkara, (aris)

menghadirkan dosen Sespimen Mabes Polri yang juga seorang motivator Yulius Winarto. Untuk menjadi pembicara sekaligus memberikan motivator kepada personnel. (aris)
Guna menjawab tantangan serta mewujudkan anggota Polri yang memiliki integritas, dan professional. Biro SDM Polda Kalsel menghadirkan dosen Sespimen Mabes Polri yang juga seorang motivator Yulius Winarto. Untuk menjadi pembicara sekaligus memberikan motivator kepada pejabat utama dan kasatwil di lingkungan Polda Kalsel.
Kegiatan yang digelar di Aula Bhayangkar Polda Kalsel , Rabu (18/11) dibuka oleh Wakapolda Kalsel Kombes Pol.Drs Fatkhur Rahman dan Karo SDM Polda Kalsel Kombes Pol. Rudi Darmoko., juga dihadiri pejabat utama Polda Kalsel.
Aris/tribratanews
Biro SDM Gelar Pelatihan Kemampuan Polwan Polda Kalsel
Guna mendukung tugas pokok Polri, Polwan Polda Kalsel kembali diberi pembekalan serta kemampuan, kegiatan pelatihan ini sebagai tindak lanjut program kerjasama dengan IOM Float (Fronline Offecers Awareness Trainings on People smuggling in Indonesia.
Untuk itu masing-masing sartker dan satwil mengirim anggota, Biro Ops, Biro SDM, Biro Sarpras, Dit Reskrimum, Dir Reskrimsus, Dit Intelkam masing sebanyak 2 orang, Ditlantas 3 orang, Dit Resnarkoba 4 orang, Biro Rena 1 orang,.
Anggota Polres Banjarmasin 13 orang polwan, Banjarbaru 7 orang, Polres Banjar 10 orang, Tapin, HSS, HST, HSU, Balangan 2 orang. Tabalong 5 orang, Tala 4 orang, Tanbu 7 orang, Batola dan Kotabaru 6 orang.
“Semua data anggota Polwan segera dikirimkan ke Karo SDM Polda Kalsel paling lambat tanggal 23 Nopember 2015 melalui email ke renminrosdm.kalsel@gmail.com,” kata Karo SDM Polda Kalsel Kombes Pol. Rudi Darmoko.
lah/tribaratanews
Kapolda Kalsel Pimpin Gelar Apel Pasukan Siaga Bencana
Kapolda Kalsel Brigjen Pol. Agung Budi M, memimpin upacara gelar pasukan siaga bencana dalam rangka kesiapan menangani bencana alam yang mungkin bakal terjadi di Kalsel seperti, banjir, tanah longsor, dll.
Kegiatan apel dan upacara dipusatkan di Halaman Mapolda Kalsel, Rabu (18/11) itu juga dihadiri Danlanal Kota Banjarmasin, Korem 101/Antasari, Danalanud Syamsudin Noor, Basarna organisasi sosial penanggulangan bencana Kalel, itu berjalan khidmat dan lancar.
wendy/aris/tribratanews
Kapolda Kalsel Launching www.polisipedulikesehatan.com

Polda Kalsel MoU dengan PMI Kalsel untuk penyediaan stok darahm, yang diserahkan oleh Kapolda Kalsel ke Ketua PMI Kalsel Gusti Iskandar
Kapolda Kalsel Brigjend Pol. Agung Budi M, MSi membuka secara resmi website kesehatan www.pedulikesehatan.com hari Selasa sore (17/11) pukul 16.00 wita di Menara Pandang Siring Tendean. Keberadaan portal online kesehatan Polda Kalsel ini diklaim yang pertama di Indonesia dan layak dikembangkan di seluruh jajaran Polda seluruh Indonesia.
Situs ini berisi informasi tentang kesehatan yang bisa diakses masyarakat dan anggota Polri. Hal ini sesuai dengan fungsi dukungan kedokteran kepolisian terhadap tugas opersional dan kesamaptaan personel.
“Masyarakat bisa mengunduh dan mengakses informasi kesehatan seperti, pelayanan hidup sehat, layanan dan informasi tentang donor darah, informasi tentang kesehatan untuk referensi bagi masyarakat yang tertarik masuk menjadi anggota polisi,” kata Agung.
Kapolda mengungkapkan, Biddokkes Polda Kalsel juga melakukan MoU dengan PMI Kalsel, untuk menjadi donor aktif guna membantu ketersediaan stok darah PMI. Kegiatan tersebut juga diisi aksi donor darah dari anggota Polda Kalsel.
Seperti diketahui, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Kalsel adalah unsur pelaksana staf khusus Polda yang berada dibawah Kapolda. Yang bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi kedokteran dan kesehatan Polri yang meliputi bidang kedokteran kepolisian, kesamaptaan dan pelayanan kesehatan , baik dengan menggunakan sumber daya yang tersedia maupun melakukan kerjasama dengan pihak lain. Biddokkes terdiri dari, sub Bidang Dukungan Kesehatan , disingkat Subbiddukkes.
Bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi dukungan kedokteran kepolisian terhadap tugas opersional dan kesamaptaan personel. Sub Bidang Pelayanan Materiil /fasilitas Kesehatan disingkat Subbidyanmatfaskes
Bertugas menyelenggarakan dan membina pelayanan kesehatan serta dukungan materiil dan fasilitas kesehatan.
Rumah Sakit Polri disingkat Rumkitpol, bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi personel Polri dan keluarganya serta menyelenggarakan dukungan kedokteran kepolisian dan kesehatan bagi tugas opersional dan pembinaan Polri.
Poliklinik Kesehatan disingkat Polipol, Bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi personel Polri dan keluarganya sera menyelenggarakan dukungan kedokteran kepolisian kesehatan bagi tugas operasional dan pembinaan Polri.
tribratanews
Hari Ini, Biddokkes Polda Kalsel Launching www.polisipedulikesehatan.com
Biddokes Polda Kalsel meluncurkan website kesehatan www.pedulikesehatan.com hari Selasa sore (17/11) pukul 16.00 wita di Menara Pandang Siring Tendean. Keberadaan portal online kesehatan Polda Kalsel ini diklaim yang pertama di Indonesia dan layak dikembangkan di seluruh jajaran Polda seluruh Indonesia.
Situs ini berisi informasi tentang kesehatan yang bisa diakses masyarakat dan anggota Polri. Hal ini sesuai dengan fungsi dukungan kedokteran kepolisian terhadap tugas opersional dan kesamaptaan personel.
“Masyarakat bisa mengunduh dan mengakses informasi kesehatan seperti, pelayanan hidup sehat, layanan dan informasi tentang donor darah, informasi tentang kesehatan untuk referensi bagi masyarakat yang tertarik masuk menjadi anggota polisi,” kata Kabid Dokkes Polda Kalsel AKBP dr Erwin Zainul Hakim MARS MH.Kes, Senin (16/11).
Erwin mengungkapkan, Biddokkes Polda Kalsel juga melakukan MoU dengan PMI Kalsel, untuk menjadi donor aktif guna membantu ketersediaan stok darah PMI.
Seperti diketahui, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Kalsel adalah unsur pelaksana staf khusus Polda yang berada dibawah Kapolda. Yang bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi kedokteran dan kesehatan Polri yang meliputi bidang kedokteran kepolisian, kesamaptaan dan pelayanan kesehatan , baik dengan menggunakan sumber daya yang tersedia maupun melakukan kerjasama dengan pihak lain. Biddokkes terdiri dari, sub Bidang Dukungan Kesehatan , disingkat Subbiddukkes.
Bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi dukungan kedokteran kepolisian terhadap tugas opersional dan kesamaptaan personel. Sub Bidang Pelayanan Materiil /fasilitas Kesehatan disingkat Subbidyanmatfaskes
Bertugas menyelenggarakan dan membina pelayanan kesehatan serta dukungan materiil dan fasilitas kesehatan.
Rumah Sakit Polri disingkat Rumkitpol, bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi personel Polri dan keluarganya serta menyelenggarakan dukungan kedokteran kepolisian dan kesehatan bagi tugas opersional dan pembinaan Polri.
Poliklinik Kesehatan disingkat Polipol, Bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi personel Polri dan keluarganya sera menyelenggarakan dukungan kedokteran kepolisian kesehatan bagi tugas operasional dan pembinaan Polri.
tribratanews
Keberadaan Crisis Center Polda Kalsel yang sudah ada, diharapkan bisa dijadikan pusat data aktual perkembangan terbaru dalam berbagai hal menyangkut pilkada, situasi kambtibmas, dll.
Bahkan Polda Kalsel semakin intenssif menigkatkan kemampuan tehnis dan taktis jajaran personil di Polda Kalsel. Seiring dinamika perubahan di masyarakat terkait isu sentral baik local dan nasional serta global.
Polda Kalsel secara berkala melakukan pelatihan dan pembekalan dengan pelatihan meningkatkan kemampuan tehnis dan taktis pada pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Bina Waspada Intan 2015.
Seperti halnya kegiatan yang sudah dilakukan di Posko OMP Intan 2015 Crisis Center Mapolda Kalsel, Rabu (4/11). Dibuka oleh Wadir Binmas AKBP Bharata dan AKBP Sawitri.
yudha/tribratanews
Polri Menang di MK, Tetap Diberi Wewenang Terbitkan STNK dan SIM
Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya terkait gugatan kewenangan Polisi Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Putusan ini ditetapkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yang terdiri dari Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Maria Farida Indrati, Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, dan Manahan M P Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, pada Kamis (12-11-2015), dan dibacakan dalam Sidang Pleno MK, Senin (16-11-2015).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, kewenangan untuk menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor, sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang yang dimohonkan pengujiannya oelh Pemohon, adalah bagian dari persoalan keamanan dan ketertiban dalam arti luas.
“Dengan demikian sudah tepat jika kewenangan dimaksud diberikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tidak bertentangan dengan UUD 1945,” kata Hakim Konstitusi membacakan putusannya.
Selain itu, MK menilai, dilihat dari sisi relevansinya mengingat kemampuan instansi pemerintahan dalam bidang penegakan hukum, khususnya kemampuan forensik, terutama yang dimiliki oleh Kepolisian dalam rangka mengungkap suatu tindak pidana, pemberian kewenangan mengeluarkan STNK dan SIM kepada Polri adalah efektif dan efisien.
“Bahwa pemberian kewenangan untuk menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor kepada Kepolisian, merupakan salah satu bentuk pelayanan administrasi negara dan administrasi pemerintahan yang penting dan efektif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan bernegara, yang salah satu wujudnya adalah terselenggaranya keamanan dan ketertiban berlalu-lintas,” jelas Hakim Konstitusi.
Lebih jauh, karena Pemohon tidak mengajukan nama instansi lain yang berwenang mengeluarkan STNK dan SIM jika kewenangan Polri dicabut, MK menilai apabila permohonan para Pemohon dikabulkan maka akan terjadi kekosongan hukum yang justru sudah pasti menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat dan administrasi pemerintahan.
“Bahwa mengalihkan kewenangan yang dimiliki oleh Kepolisian untuk menyelenggarakan registrasi kendaraan bermotor serta memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor kepada instansi lain tidak menyelesaikan masalah, terlebih lagi tidak ada jaminan bahwa apabila lembaga lain atau lembaga baru yang diberikan kewenangan tersebut akan lebih baik kenerjanya,” imbuh Hakim Konstitusi.
Atas dasar itulah, MK berpendapat bahwa permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Diketahui, dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang menggugat kewenangan Polri mengeluarkan STNK dan SIM ini, diajukan oleh lima Pemohon.
Kelimanya adalah Alissa Q Munawaroh Rahman (Alissa Wahid), Hari Kurniawan, Malang Corruption Watch (MCW) yang dalam hal ini diwakili oleh Lutfi J Kurniawan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang dalam hal ini diwakili oleh Alvon Kurnia Palma SH, dan Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah yang dalam hal ini diwakili oleh Dahnil Anzar Simanjuntak.
[imf]