
Tim ahli dari Polda Kalsel dan IPB melakukan pemeriksaan dan mengambil sample lahan bekas terbakar. (ginting)
Polda Kalsel terus bergerak cepat usai menetapkan 16 tersangka kasus pembakar hutan dan lahan (karhutla), dari 16 tersangka tersebut 8 dari perseorangan atau masyarakat dan 8 tersangka dari 4 korporasi ditetapkan tersangka oleh jajaran Kepolisian Daerah Kalsel alam kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) sejak Januari 2015 hingga September 2015.
Kini terus melakukan pengecekan secara intensif di areal lahan yang terbakar dengan melibatkan ahli dari IPB Bogor, ahli dari Kemenhut, serta BPN Kalsel.
Giat karhutla uji lahan dilakukan di lokasi PT Palmina Batola tanggal 28 Oktober dan PT Hasnur Group di Kabupaten Tapin Kalsel.
Seperti pernah diberitakan, Dir.Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Nasri S.IK Rabu (14/10/2015), akibat ulah oknum tak bertanggung jawab ini sebanyak 620 hektar lahan yang terbakar. Dimana seluruh tersangka yang diamankan adalah para pelaku yang tertangkap tengah melakukan pembakaran lahan baik perseorangan dan korporasi.
Para pelaku tersebut mengaku melakukan pembakaran untuk membuka lahan. Selain itu, beberapa tersangka juga mengaku membakar lahan atas suruhan pemilik lahan dengan imbalan upah yang dijanjikan.
Untuk delapan tersangka dari korporasi berasal dari empat perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Banjar, Kabupaten Tanahlaut, Kabupaten Tanahbumbu, dan Kabupaten Kotabaru.
“Terdiri dari PT PMU, PT DGS, PT IT, dan PT SAB,” ungkap Direskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Nasri, dalam jumpa pers yang digelar di Ditkrimsus Polda Kalsel, Rabu (14/10).
tribratanews