Satuan Lalu Lintas Polres Kota Banjarbaru yang di pimpin oleh Akp Gustaf Mamuaya S.IK bersama personil lainya, memasang spanduk di Jln A. Yani seputaran bundaran bandara Syamsudinoor dan simpang 4 kota Banjarbaru berisi tentang himbauan kepada pengguna angkutan umum / orang yang tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek melanggar.

Angkutan umum/orang yang melanggar akan terjerat proses hukum yang berlaku sesuai UU NO 22 TAHUN 2009 PASAL 308 huruf b jo pasal 173 (1) huruf b. Yaitu bila mana pengemudi angkutan umum/orang tidak mematuhi UU yang berlaku akan segera di hentikan petugas dan di kenakan tilang serta biaya denda Rp 500.000 ribu rupiah sesuai proses hukum yang berlaku di dalam pasal 308 b jo pasal 173 (1) huruf b pihak kepolisian khusus nya Sat Lalu Lintas Polres Banjarbaru telah bekerja sama dengan Dinas Perhubungan kota Banjarbaru.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan KOMBES POL E. Zulpan S.IK M.SI mengetahui kegiatan yang di pimpin Kasat Lantas Polres Kota Banjarbaru bahwa kegiatan berlangsung di kota Banjarbaru sesuai prosedur agar masyarakat pengguna angkutan umum tidak menyimpang pada saat mengendarai Roda .

“Tetaplah Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas Budayakan Keselamatan Sebagai Kebutuhan Bersatu Keselamatan No 1”
Penulis: Brigadir Yudha
Editor: Drs. Hamsan
Publish: Brigadir Yudha













