Tak Sampai 24 Jam, Warga Desa Sirap Pencuri Handphone Diringkus Polisi

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Personel Polsek Juai Polres Balangan meringkus satu orang pemuda pria berinisial MR (20) karena telah mencuri handphone di Desa Sirap, Kecamatan Juai, pada Senin (28/11) dini hari.

“Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yaitu sebuah handphone merk OPPO milik pelapor,” ucap Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid, S.H, S.iK, M.M melalui Kapolsek Juai Ipda Paisal Kadapi, S.H, M.H dalam keterangannya ketika dikonfirmasi Humas, Rabu (2/12).

Menurut Ipda Paisal Kadapi, kejadian berawal pada hari Sabtu (28/11) sekitar pukul 01.00 Wita ketika listrik rumah pelapor tiba-tiba saja padam, mengetahui hal itu pelapor lantas menyalakan senter melalui Handphone Merk OPPO miliknya dan meletakkannya di lantai kamar.

“Kemudian pelapor ini melakukan pengecekan KWH listrik yang berada didepan rumah dan benar mendapati bahwa tombol KWH miliknya dalam keadaan off/mati, selanjutnya pelapor menyalakan KWH listrik dan kembali ke kamar untuk tidur. Sekitar pukul 04.00 Wita, pelapor terbangun namun tidak menemukan Handphone Merk OPPO miliknya itu,” tuturnya.

Selanjutnya pelapor membangunkan istrinya untuk melakukan pencarian Handphone dimaksud disekitar kamar maupun disekitar rumah namun tetap tidak membuahkan hasil.

“Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialami ke Polsek Juai pada hari Senin (30/11) pukul 08.00 Wita untuk proses lebih lanjut,” sambung Kapolsek Juai.

Polisi yang menerima laporan dari korban pun kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran Polisi, pada hari yang sama yaitu Senin (30/11) sekitar jam 22.00 Wita, berhasil melakukan penangkapan terhadap MR dan mendapati pelaku berada didepan rumah warga di Desa Sirap Kecamatan Juai Kabupaten Balangan.

“Saat penangkapan itu ditemukan barang bukti berupa Handphone Merk OPPO A12 warna biru di saku celana pelaku sebelah kiri bagian depan,” tukas Ipda Paisal Kadapi.

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polsek Juai guna proses lebih lanjut.

Kini MR telah diamankan beserta barang bukti hasil curian. Dirinya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar