Tribratanews.kalsel.polri.go.id, Polres Balangan – Menjadi seorang aparat desa yaitu seorang RT (Rukun Tetangga) harusnya memberikan contoh yang baik kepada warganya, namun berbeda dengan pak RT satu ini, dia malah berani jualan obat daftar G yaitu Carnophen atau zenith (JIN) yang lebih familiar di masyarakat Kalimantan Selatan.
Penangkapan MS (37) Alias Pak RT ini bermula saat personel Polsek Batumandi diback up satuan resnarkoba Polres Balangan mendapatkan laporan warga desa Lok Batu Kecamatan Batumandi perihal maraknya peredaran obat daftar G yang dilakukan oleh seorang RT, Senin tanggal 30 Oktober 2017.
Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan baru pada hari Rabu tanggal 01 November 2017 sekira jam 18.30 Wita berhasil mengamankan seorang laki laki bernama AD (21) yang baru keluar dari rumah Pak RT.
Saat dilakukan penggeledahan badan AD, ditemukan sebanyak 6 ( enam ) butir obat daftar G jenis Carnophen Zenith, kemudian atas pengakuan AD bahwa obat tersebut baru dibeli dari MS Als Pak Rt, kemudian pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap MS.
Dari penggeledahan sekitar rumah pak RT ditemukan 13 butir obat daftar G jenis Carnophen Zenith lalu diakuinya serta uang hasil penjualan sebesar Rp. 187.000,-.
Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kapolsek Batumandi Iptu Rudianto membenarkan penangkapan terduga pengedar obat daftar G tersebut.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Balangan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Yudha Krisyanto