tribratanews.kalsel.polri, Polres Balangan – Empat anak laki-laki di bawah umur yang melakukan tindak kejahatan persetubuhan terhadap gadis dibawah umur berhasil dibekuk Polres Balangan, Selasa (12/3) sekitar pukul 23.30 Wita.
Mewakili Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.I.K, Kasat Reskrim, AKP Heru Setiawan, S.H, M.H, membenarkan adanya penangkapan ke-empat pelaku tersebut saat dikonfirmasi Humas pada Jumat (15/3) siang.
“Iya benar, kita telah mengamankan empat anak laki-laki di bawah umur. Namun satu anak kita serahkan ke Dinas Sosial karena usianya masih 11 tahun,” ujarnya.
Sedangkan tiga anak lainnya yang berusia 12, 15 dan 16 akan diproses sesuai hukum berlaku.
Dijelaskan AKP Heru, kasus ini terjadi pada 9 Februari 2019 lalu dan baru dilaporkan keluarga korban Senin (11/3). kejadian bermula saat pelaku mengajak korban untuk minum minuman jenis tuak, setelah korban tidak sadar karena mabuk, para pelaku menyetubuhi korban secara bergiliran, kemudian korban mengalami sakit pada alat vitalnya dan melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya.
“Keluarga korban tidak terima dan melapor ke Polres Balangan, pada hari Senin tanggal 11 Maret 2019 pukul 20.00 wita, pelaku sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum,” tutupnya.