Tiga Terduga Pelaku Narkoba Dibekuk Polres Balangan

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Balangan – Satuan Resnarkoba Polres Balangan bergerak cepat menyikapi laporan masyarakat kecamatan Halong atas peredaran barang haram Narkoba yaitu sabu – sabu, Senin (09/09/2019) malam.

Penangkapan dilakukan kepada tiga terduga pelaku yakni W (32), warga Desa Bangkal Kecamatan Halong, A (27) warga Pematang Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Balangan yang tinggal di desa Padang Panjang, Halong, dan AB (34), warga Desa Binjai, Kecamatan Paringin Selatan.

Kapolres Balangan Moh. Zamroni, S.IK, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Faddilah mengungkapkan penangkapan tiga pelaku dilakukan secara berantai, berdasar informasi masyarakat.

“Untuk pelaku pertama ditangkap ada W. Dia diamankan pada Senin (9/9/2019) sekitar pukul 22.30 Wita di Desa Bangkal, Kecamatan Halong. Dari tangan pelaku ini didapat satu paket sabu seberat 0,52 gram,” ucap AKP Faddilah, Rabu (11/9/2019).

Dari nanyian W, dikantongi nama pelaku lainnya A alias Adul. Polisi pun bergerak menyasar rumah Adul di Desa Padang Panjang, Kecamatan Halong.

“Dari hasil penggeledahan di rumah terangka didapat barang bukti berupa enam paket sabu dengan berat total 2,11 gram. Dari keterangan Adul, didapat lagi satu nama pengedar narkoba,” ucapnya.

Tersebut nama AB alias Ayang Beib, hingga bisa dibekuk polisi saat melintas di Jalan Achmad Yani depan Kantor BRI KCP Paringin. Dari tangan Ayang Beib didapat paket sabu 0,21 gram.

“Ketiga tersangka ini telah diamankan dan menjalani prosesi pemeriksaan di Polres Balangan. Ketiga terancam tindak pidana narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu,” papar Fadillah.

Dia menjelaskan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar