Tim Buser Polres Balangan dan Polsek Halong Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Tim Buser Sat Reskrim  Polres Balangan dan Unit Reskrim Polsek Halong berhasil melakukan penangkapan pelaku pencabulan anak di  Bawah  umur yaitu SH (35), warga Desa Halong Kecamatan Halong Kabupaten Balangan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berumur 8 tahun, Jumat (13/03/2020).

Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 09 Maret 2020, Saksi MH, 22 tahun datang kerumah pelaku SH di Desa Halong dengan maksud ingin mencuci pakaian Korban WS, dan menemukan celana dalam milik Korban dalam keadaan digulung berada di atas kasur, selanjutnya Saksi MH membuka celana dalam yang di gulung tersebut dan mendapati cairan berupa lendir.

Kemudian pada hari kamis tanggal 12 Maret 2020 pukul 07.30 wita saksi MH datang kembali kerumah Pelaku SH dan mendapati Korban WS dalam keadaan sakit, Saksi kemudian memandikan Korban WS dan saat Saksi MH menyetuh bagian kemaluan Korban, Korban merintih kesakitan dan mendapati kemaluan Korban dalam keadaan bengkak. Saksi menanyakan kepada Korban apa penyebab kemaluan Korban bengkak dan sakit, korban menceritakan bahwa Korban telah disetubuhi berulang kali oleh Pelaku yang tidak lain adalah ayah kandungnya. Saksi kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Halong.

menindaklanjuti laporan tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek Halong Iptu Krismianto, Unit Reskrim Polsek Halong dengan di Back Up Tim Buser Polres Balangan melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku SH yang saat itu sedang berada di rumah kontrakannya di Desa Halong RT. 006 Kecamatan Halong Kabupaten Balangan berikut dengan barang bukti 1 (satu) lembar kain sprei warna merah motif batik, 1 (satu) lembar kain selimut warna merah motif bunga dan 1 (satu) lembar celana kain warna hitam merk adidas.

Kapolsek Halong Iptu Krismianto yang memimpin langsung penangkapan pelaku mengatakan, ” Pelaku merupakan orang tua kandung dari korban dan pelaku dikenakan pasal Pencabulan anak di bawah umur dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara”, ujar Kapolsek Halong Iptu Krismianto.

Berdasarkan hasil visum terhadap korban, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Balangan guna proses penyidikan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Balangan, jelas Kapolsek Iptu Krismianto.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar