Polres Balangan – Unit III Tipidter Polres Balangan kembali ungkap penyalahgunaan BBM di wilayah kabupaten Balangan, Pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2018 sekira Pukul 11.00 Wita.
Pelaku yang diketahui adalah AP (58) warga Desa Mungkur Uyam Rt.003 Rw.002 Kec.Juai Kab.Balangan ini dibekuk petugas di Jalan lingkar A.Yani – Gunung Pandau Kec.Paringin Selatan Kab. Balangan.
Tertangkapnya pelaku ini berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Balangan terhadap pelaku pengangkutan dan niaga BBM jenis pertamax dan pertalite tanpa izin dari pihak berwenang di wilayah hukum Polres Balangan.
Baru pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2018 sekira jam 11.00 Wita berhasil diamankan pelaku pengangkutan dan niaga BBM jenis pertamax dan pertalite yang diangkut menggunakan 1 unit mobil Pick up Suzuki Futura ST 150 warna Biru nopol DA 8053 YC dengan BBM yang diangkut sebanyak 610 liter yang terdiri dari 400 liter pertamax yang ditempatkan pelaku di tangki modifikasi yang dimuat di bak mobil pelaku dan 210 liter pertalite yang di tempatkan dalam 9 jerigen berbagai ukuran.
Dalam hal ini pelaku memperoleh BBM tersebut dengan cara membeli di SPBU Minduin Kec.Paringin Selatan dan akan dibawa pelaku untuk dijual kembali ke Kec.Juai Kab. Balangan untuk memperoleh keuntungan.
Pada saat diamankan oleh anggota Sat Reskrim ditanyakan izin pengangkutan dan izin niaga BBM tersebut akan tetapi pelaku tidak dapat menunjukkan sehingga Pelaku dan Barang Bukti di amankan ke Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kanit Tipidter Iptu Fathony Bahrul Arifin, S.iK membenarkan penangkapan penyalahgunaan BBM oleh personelnya tersebut.
“Pelaku atas tindakannya tersebut diancam rumusan Pasal 53 huruf b dan d UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” terangnya.
“Pelaku ditangkap dengan barang bukti 400 liter BBM jenis pertamax dalam tangki modifikasi dan 210 liter BBM jenis pertalite dalam 9 jerigen berbagai ukuran,” tambahnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Yudha