Unit Jatanras Polres Balangan Amankan 1 Orang Pria yang Kedapatan Membawa Sajam

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Unit Jatanras dan Polsek Batumandi Polres Balangan berhasil mengamankan seorang pelaku yang membawa senjata tajam (Sajam) tanpa izin, MI (40) di sebuah warung yang berada di Desa Lingsir Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan, Kamis (5/11/2020).

Kejadian bermula ketika Unit Buser dan Polsek Batumandi Polres Balangan melakukan kegiatan rajia di sebuah warung yang berada di Desa Lingsir Kec. Paringin Selatan, Petugas pun lantas melakukan penggeledahan terhadap para pengunjung warung.

Saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku MI inilah kemudian ditemukan 1 bilah Sajam dibawah jok kendaraan yang dipergunakannya, ketika Anggota menanyakan ijin membawa Sajam tersebut pelaku pun tidak bisa menunjukannya.

“Senjata tajam tanpa ijin yang dibawa oleh pelaku ini berjenis belati yang disimpannya didalam box dibawah jok sepeda motor ketika anggota kami sedang melakukan rajia di sebuah warung di Desa Lingsir Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan,” terang Kapolsek Batumandi Iptu Supangat.

Pelaku beserta barang bukti setelahnya langsung digelandang menuju Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kami juga turut mengamankan barang bukti yang dibawa oleh MI berupa 1 bilah Sajam jenis Belati dengan panjang kurang lebih 30 cm, sambung Kapolsek Batumandi.

“Tersangka akan kita persangkakan dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun,” tukas Iptu Supangat.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar