Unit Jatanras Polres Balangan Kembali Meringkus Satu Orang Pelaku Curanmor

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Upaya Polres Balangan untuk terus menekan angka kriminalitas di daerah hukum Kab. Balangan kembali membuahkan hasil, kali ini Unit Jatanras Polres Balangan berhasil melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di Desa Batumandi Kec. Batumandi, Senin (31/08).

Dalam waktu singkat, Unit Jatanras Polres Balangan yang diback up oleh Unit Jatanras Polres Tabalong tersebut berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial YK di dalam hutan yang berada di Desa Tawahan Kec. Juai ketika sedang bersembunyi dari kejaran Aparat Kepolisian selepas melakukan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Sakun, S.H, M.A menuturkan bahwa sebelumnya pihaknya telah menerima laporan dari salah seorang warga Desa Batumandi, Sdri. Kusniah, yang menyampaikan jika pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2020 sekitar pukul 02.00 Wita yang bersangkutan ini memarkirkan sepeda motor miliknya yaitu Suzuki Satria FU 150 di depan rumahnya dengan posisi terkunci stang serta kunci kontak berada di dalam rumah,

“Kemudian sekitar pukul 05.00 Wita dinihari pada saat korban ingin mengecek motornya tersebut, ternyata motor miliknya sudah tidak ada lagi ditempat, korban Sdri. Kusniah lantas menceritakan hal tersebut kepada suami dan Kepala Desa setempat, lalu secara bersama-sama melaporkan kejadian pencurian itu ke pihak Kepolisian,” ungkap Kasat Reskrim.

Dengan dibantu Unit Jatanras Polres Tabalong, Tim Gabungan kemudian bergegas menyusuri TKP untuk menemukan bukti dan jejak keberadaan pelaku, tidak butuh waktu lama setelah melakukan pencarian akhirnya pelaku YK berhasil diringkus di tempat persembunyiannya yang berada di dalam hutan Desa Tawahan Kec. Juai.

“Indikasinya masih ada satu orang Tersangka lagi yang turut membantu YK dalam melancarkan aksi pencuriannya dan sudah masuk ke dalam DPO, kami beserta jajaran akan terus berupaya untuk sesegaranya meringkus orang tersebut, do’akan saja,” tutup AKP Sakun.

Tersangka dan barang bukti yaitu 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 2 (dua) lembar fotocopy Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Suzuki Satria FU 150 kemudian dibawa ke Mako Polres Balangan untuk kemudian diproses dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar