Usai Pemilu Penyaluran Bansos Tetap Berjalan, Polisi Berikan Pengamanan

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

tribratanews.kalsel.polri.go.id, Polres Balangan – Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai PKH Tahap 2 tahun 2019 kembali digelar, kali ini diselenggarakan di Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan, Jumat (26/4) pagi.

Mengambil lokasi di aula Kecamatan Paringin Selatan Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan dengan diamankan oleh personel Polsek Paringin dan Polres Balangan.

Kapolsek Paringin Iptu Cahyo Budi Widodo yang memimpin langsung pengamanan kegiatan menjelaskan, jumlah total peserta Program Keluarga Harapan terdiri dari 1 Kelurahan dan 15 Desa se Kecamatan Paringin Selatan sebanyak 232 orang.

“Besaran kisaran uang yang diterima setiap orang bervariasi antara Rp 225.000,- ( Dua rarus dua puluh lima ribu rupiah ) s/d Rp 1.800.000,- ( satu juta delapan ratus ribu rupiah ) per peserta tergantung dari jumlah anggota keluarga dalam setiap keluarga,” pungkasnya.

Dari total 232 ( Dua ratus tiga puluh dua ) peserta yang datang hanya berjumlah 218 ( Dua ratus dua puluh dua ) orang dan terdapat sisa 14 ( empat belas ) peserta yang belum mangambil dana tersebut.

Dana yang belum diambil tersebut boleh diambil langsung ke Bank Mandiri Cabang Balangan apabila yang bersangkutan sudah melengkapi berkas yg telah di tentukan

“Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai PKH Tahap 2 tahun 2019 Kec. Paringin selatan disalurkan langsung oleh perwakilan pendampingan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, pendamping masing – masing Desa dan pihak Bank Mandiri Cabang Balangan,” ucap Iptu Cahyo Budi Widodo.

Untuk diketahui, total dana yang disalurkan oleh pihak Bank mandiri adalah sebesar Rp 165.425.000 ,- ( Satus enam puluh lima juta empat ratus dua puluh lima puluh ribu rupiah ) dan mendapatkan pengawalan dari personel Satuan Sabhara Polres Balangan serta pengamanan dari Polsek Paringin.

Kegiatan berakhir pukul 10.40 Wita berjalan dengan tertib dan lancar.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar