Berkaitan dengan sering terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Kalimantan Selatan, Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana mengeluarkan maklumat terkait sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah setempat.
“Maklumat itu jelas menyatakan, barang siapa melakukan pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi pidana pasal berlapis dan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku,” kata Kapolda Kalsel Brigjen Pol DRs. Rachmat Mulyana, Senin (7/8/2017) di Banjarmasin.
Adapun pasal berlapis yang dikenakan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan yakni :Undang-undang Nomor 19 tahun 2004 tentang Kehutanan pasal 50 huruf d, yakni “setiap orang dilarang membakar hutan, menebang pohon”.
1. Undang-undang Nomor 19 tahun 2004 tentang Kehutanan pasal 50 huruf d, yakni “setiap orang dilarang membakar hutan, menebang pohon”
- Bila dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp.5 milyar (Pasal 78 ayat 3)
- Karena kelalaiannya membakar hutan diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp.1,5 milyar (Pasal 78 ayat 4)
2. Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 108 “melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 10 tahun beserta denda paling sedikit Rp.3 milyar dan paling banyak Rp.10 milyar”.
3. Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan pasal 108, “setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidanan penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10 milyar.
4. KUHP pasal 187 “dengan sengaja melakukan pembakaran, diancam pidana penjara 12 tahun.
Selain itu, maklumat Kapolda Kalteng juga menyatakan, kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha dibidang kehutanan/perkebunan/pertanian dilarang membuka lahan/land clearing dengan cara membakar.
Dan apabila menemukan titik api dilokasi lahan milik pribadi ataupun milik orang lain agar segera melaporkan kepada pemerintah setempat, instansi terkait, POLRI maupun TNI untuk dilakuakn pemadaman secara bersama-sama.
“Pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak kejahatan karena menimbulkan terhadap kerusakan lingkungan, terganggunya kesehatan dan kegiatan masyarakat, serta merusak citra bangsa di lingkungan masyarakat internasional,”kata Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana.
Namun demikian, Kapolda Kalsel ini menyatakan, pihaknya lebih mengutamakan tindakan preventif atau pencegahan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Mari sama-sama kita tekan kasus kebakaran hutan agar tidak terjadi lagi di Kalsel. Meski mengutamakan tindakan preventif, kepolisian tetap akan melakukan penyidikan dengan instansi terkait bila terjadi pembakaran hutan dan lahan,” pungkas Kapolda Kalsel.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto