Operasi Jaran Intan 2020 yang digelar Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dan Polsek Jajaran berlangsung dari tanggal 6-18 Februari 2020.
Dalam kurun waktu 12 hari tersebut, Polres HSU dan Polsek Jajaran berhasil mengamankaan 7 (Tujuh) orang tersangka terdiri dari 4 target operasi dan 3 non target operasi dengan barang bukti yang disita oleh petugas sebanyak 15 (Lima belas).
Hal itu disampaikan Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Waka Polres Kompol Sarjaini saat Konferensi Pers Hasil Operasi Jaran Intan 2020 Polres HST, Rabu (19/2/2020) pukul 11.00 Wita bertempat di Ruang Media Center Polres HST.
Dalam Konferensi Pers tersebut hadir Kasat Reskrim AKP Dany Sulistiono, S.Sos., M.M., Ps. Paur SubagHumas Aipda M. Husaini, S.E., M.M., Anggota Sat Reskrim Sat Sabhara dan Sie Propam dengan mengundang rekan wartawan media cetak dan online yang ada di Kabupaten HST.
Waka Polres mengatakan ke semua kasus tersebut diantaranya yakni penggelapan kendaraan bermotor dan pencurian kendaraan bermotor. “Dengan jumlah unit kendaraan yang kami amankan adalah 15 unit,” jelasnya.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di sembarang tempat, dan gunakan kunci pengaman ganda seperti gembok.
“Kami juga menghimbau kepada Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk mengambil barang bukti kendaraannya jika ada di Polres dengan membawa bukti kepemilikan dan tanpa dipungut biaya,” ucap Waka Polres Kompol Sarjaini. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto