Operasi Antik Intan 2020 yang digelar Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap 12 kasus dengan 15 orang tersangka.
Dalam kegiatan Konferensi Pers yang digelar di Ruang Media Center Polres HST pada hari ini Rabu (11/3/2020) pukul 11.00 Wita.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K. didampingi Waka Polres Kompol Sarjaini, KBO Sat Res Narkoba Ipda Safii, dan Ps. Paur SubbagHumas Aipda M. Husaini, S.E, M.M. didepan rekan wartawan media cetak mengatakan Operasi Antik ini berlangsung selama 14 hari mulai dari tanggal 21 Februari sampai dengan tanggal 5 Maret 2020.
“Selama Operasi Antik Intan 2020, jumlah kasus 12 dan 15 orang tersangka. Yang mana dalam pengungkapan ini ditemukan kasus Narkoba,” ujarnya.
Kapolres mengatakan untuk hasil pengungkapan Narkoba barang bukti yang berhasil diamankan adalah Sabu 14,4 gram, Obat jenis Seledril 384 butir, dan Obat jenis Alprazolam 137 butir.
Dia pun mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan masyarakat sehingga selama operasi berjalan lancar dan dapat mengungkap peredaran Narkoba di Kabupaten HST.
Perwira melati dua ini juga meminta kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran Narkoba agar segera melaporkan ke Polres HST atau Polsek Jajaran. Dan menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga keluarganya agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.
“Untuk para terduga pelaku akan dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Narkotika sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika, Jo Pasal 197 Jo 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” tutur Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto