Dua (2) pasangan calon suami istri anggota Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengikuti Sidang Badan Pembina Penasehat Perkawinan dan Perceraian (BP4) yang digelar, Kamis (24/1/2019) bertempat di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Mapolda Kalsel.
Sidang BP4 merupakan salah satu persyaratan wajib dan harus ditempuh oleh setiap anggota yang akan melaksanakan pernikahan dilingkungan Polri. Dipimpin Karo SDM Polda Kalsel Kombes Pol Defrian Donimando, S.I.K., MH diwakili Kabag Watpers Biro SDM Polda Kalsel AKBP Dani Humardani selaku Ketua Sidang dengan didampingi Kasubbag PNS Bagdalpers Ro SDM Polda Kalsel Pembina Agus Dwi Sasono, ST serta Pengurus Bhayangkari dan orang tua dari masing-masing calon.
Sedangkan mereka yang melaksanakan Sidang BP4 adalah Briptu Abi Abidin, SH bersama pasangannya Bripda Diaretno Liani Kosasih, dan Briptu Yudi Ersandi bersama pasangannya Amalia Rizkina, M.Pd.
Dalam kesempatan ini, Karo SDM Polda Kalsel Kombes Pol Defrian Donimando, S.I.K., MH diwakili Kabag Watpers Biro SDM Polda Kalsel AKBP Dani Humardani menjelaskan Sidang BP4 dilaksanakan dengan maksud untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangannya untuk melakukan pernikahan mengingat tugas dan tanggungjawab sebagai anggota Polri sangat berat. Disamping itu juga sebagai calon Bhayangkari tentu harus mengetahui bahwa sebagai istri dapat bahkan harus mendukung pelaksanakan tugas sehari – hari yaitu Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
“Kegiatan sidang seperti ini wajib dilaksanakan oleh anggota Polri bagi yang ingin menikah dan memang merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan. Sidang ini juga merupakan rekomendasi untuk selanjutnya didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) jelang pernikahan,” jelas Kabag Watpers Biro SDM Polda Kalsel AKBP Dani Humardani.
Selanjutnya dalam proses sidang ini para calon suami istri di berikan nasihat, pembinaan dan pengertian tentang harus saling menghargai dalam membina keluarga dan juga sebagai istri nantinya harus mendukung tugas-tugas suami yang diharapkan hal tersebut menjadi acuan dan pedoman bagi anggota sebelum melaksanakan pernikahan.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto