3 Pilar Kabupaten Tapin Rapatkan Barisan Sambut Pileg dan Pilpres 2019

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Tiga pilar keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Tapin menyelenggarakan Apel Besar sekaligus Pengucapan Ikrar Pemilu Aman, Damai dan Sejuk dalam rangka Menyukseskan Pileg dan Pilpres 2019 di Lapangan Pemerintah Kabupaten Tapin, Senin (8/10/2018) pukul 08.00 wita.

Ketiga pilar tersebut yakni Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), dan Lurah/Kepala Desa.

Dalam kegiatan yang dihadiri anggota TNI, Polri, Lurah/Kepala Desa dan ASN Kabupaten Tapin, Bupati Tapin Drs. H. M. Arifin Arpan, MM didampingi Kapolres Tapin AKBP Bagus Suseno, SIK., MH dan Komandan Kodim 1010/Rantau Letkol Inf Jumadal Aulia bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup).

Kapolres Tapin AKBP Bagus Suseno, SIK., MH mengungkapkan, kegiatan ini dalam rangka  mendorong terpeliharanya Kamtibmas, terutama di Kabupaten Tapin, menjelang pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019.

“Ketiga pilar selalu bersinergi, terutama dalam melaksanakan deteksi dini terhadap segala bentuk ancaman gangguan kamtibmas, dan ancaman konflik sosial serta potensi konflik yang ada di wilayah tugasnya masing masing,” ujar Kapolres Tapin.

Apel tiga pilar bertujuan untuk menyinergikan tugas Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Lurah/Kepala Desa sebagai ujung tombak dan garda terdepan dalam mewujudkan situasi serta kondisi lingkungan yang aman, nyaman dan tertib, serta tidak adanya gangguan Kamtibmas.

Kepala desa, lanjut Kapolres Tapin, dalam tugas pokok dan fungsi harus berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945. Sementara itu Babinsa sebagai unsur pelaksana Koramil melaksanakan pembinaan dan tugas teritorial penyuluhan bela negara.

Bhabinkamtibmas, kata Kapolres Tapin, merupakan pengemban fungsi Polmas di perdesaan, berupa deteksi dini anjangsana dan penyelesaian masalah.

“Terkait Pemilihan Presiden dan Legislatif 2019, saya tegaskan bahwa Polri, TNI dan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Kepala Desa wajib netral karena ketidaknetralan akan menciptakan suasana tidak aman dan dapat memicu kerusuhan,” tegas Kapolres Tapin AKBP Bagus Suseno, SIK., MH. (Polres Tapin)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar