Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap 35 kasus tindak pidana narkoba. Pengungkapan dilakukan selama 1 Minggu dari tanggal 15 – 21 Februari 2019.
Adapun jumlah barang bukti keseluruhan yang diamankan mencapai 262,99 Gram Sabu, 11,99 Gram Ganja, 1 Butir dan 0,11 Gram serbuk Ekstasi, 1.599 Butir Carisoprodol, serta 729 Butir Daftar G.
“Dari 35 kasus narkoba terdapat 1 (satu) kasus menonjol sepanjang satu minggu ke belakang,” ucap Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si melalui Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK diwakili Kabag Binopsnal Dit Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro.
Kasus yang dimaksud, yakni dengan tersangka MR alias M warga Jalan Sungai Andai Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.
Dari penangkapan di tempat kejadian perkara (TKP) Pinggir Jalan H. Anang Yusra Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin dan Jalan Sungai Andai Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin petugas menyita barang bukti 16 paket Sabu dengan berat kotor 132,38 gram (berat bersih 128,17 gram).
Dijelaskan oleh Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK diwakili Kabag Binopsnal Dit Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro pengungkapan berawal Selasa 19 Februari 2019 sekitar pukul 16.00 wita di TKP Pinggir Jalan H. Anang Yusra Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, ditemukan 2 (dua) paket Sabu terbungkus chiki Siip dilanjutkan penemuan 2 (dua) paket Sabu di dalam kotak rokok BOSSINI.
Tidak hanya sampai disitu, anggota dari Dit Resnarkoba Polda Kalsel sekitar pukul 16.15 wita kembali melakukan penggeledahan di TKP kedua yakni Jalan Sungai Andai Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin dan menemukan sebuah kotak keyboard komputer yang berisi 12 (dua belas) paket Sabu terbungkus potongan plastik hitam selain Sabu juga ditemukan Timbangan digital, Sendok Sabu dan juga plastik kilo.
Dalam pengakuan tersangka sesaat bahwa barang bukti tersebut diperolehnya dari seseorang yang biasa dipanggil saudara BOY. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Kantor Dit Resnarkoba guna proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto