4 Juta Butir Narkoba Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan, Kamis (23/11/2017).

Dalam pemusnahan Narkoba hasil pengungkapan Diresnarkoba ini dihadiri oleh Kabidtindak BNN Provinai Kalsel, Kejaksaan Tinggi Kalsel, MUI Kalsel, Lapas Banjarmasin dan Balai POM Banjarmasin serta undangan lainnya.

Sebanyak 4.647.380 butir narkoba terdiri dari Carnophen sebanyak 3.820.000 butir, Obat Mizoral 44.970 butir, Obat Calmed 16.100 butir, Obat Trihexi Phenedyl 484.500 butir, Obat Phenoberbital 12.000 butir, Injection 240 ampul, Obat Voltaren 21.800 butir, Obat Codein 1.000 butir, Obat Diazepam 8.000 butir, Obat putih 197 butir, Obat kuning 20.000 butir, Obat Angioten 14.610 butir, dan Obat Somadril 7.400 butir, dimusnahkan di Jalan A.Yani Km.21 Banjarbaru.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Muhammad Firman, S.Ik. M.Si, yang memimpin pemusnahan barang bukti ini dalam sambutanya mengatakan pada tanggal 21 Mei 2017, Polda Kalimantan Selatan bekerjasama dengan BNNP dan Bea Cukai Banjarmasin berhasil mengungkap 4 juta butir obat keras (Zenith / Carnophen) terletak di Pelabuhan Tri Sakti Banjarmasin, kemudian dikembangkan lebih lanjut dan berhasil Polda Kalimantan Selatan bekerjasama dengan BNNP dan Bea Cukai Banjarmasin berhasil mengungkap di Kampung Melayu Darat, Banjarmasin Tengah, dan saat ini Kasus tersebut sudah P21 dan barang bukti telah dimusnahkan.

“Kemudian pada tanggal 30 Juli 2017, Polda Kalimantan Selatan telah mengungkap kasus Tindak Pidana Narkoba di Gudang Obat Jalan Cempaka dengan barang bukti 4.647.380 butir obat keras jenis daftar G ( Zenith / Carnophen), yang saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan tahap I, dan barang bukti sudah dimusnahkan. Dalam kasus ini 2 orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MAF dan GR,” ucap Dirresnarkoba Kombes Pol Muhammad Firman, S.Ik. M.Si.

Tidak berhenti sampai disitu, Polda Kalimantan Selatan kembali mengungkap kasus tindak pidana narkoba tertanggal 8 Oktober 2017 dengan barang bukti sebanyak 7.320.000 butir obat keras (Zenith / Carnophen) berlokasi di Ruko Jalan A.Yani No.55, Kecamatan Banjarmasin Selatan, yang saat ini telah ditetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka yaitu : RD, M, AT, MH.

“Kasus ini masih dalam proses sidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan dan sudah tahap I, sementara barang bukti telah dimusnahkan pada hari Rabu tanggal 8 Nopember 2017 di Lapangan Apel Mapolda Kalsel oleh Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana yang di hadiri oleh Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor beserta Instansi terkait lainya,” tutur Dirresnarkoba.

Ditresnarkoba Polda Kalsel berkoordinasi dengan intensif dengan BNN Provinsi Kalsel melaksanakan beberapa kegiatan seperti Operasi ANTIK INTAN-2017 yang dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 18 September s/d 1 Oktober 2017, yang menyasar lokasi :

  • Operasi tempat hiburan THM wilkum Polda Kalsel, yaitu diwilayah Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru.
  • Operasi / Razia perbatasan Kalsel – Kalteng jalur transportasi darat dibeberapa titik wilayah antara Kec. Anjir Muara sd Kec. Anjir Pasar, Kab. Batola.
  • Operasi jalur keluar masuk pelabuhan Trisakti (jalur transportasi laut).
  • Operasi dijalur keluar masuk wilayah Bandara Syamsuddin Noor Kalsel (jalur transportasi udara).

Sementara pengungkapan kasus menonjol Ditresnarkoba Polda Kalsel bekerjama dengan BNNP yang berhasil mengungkap Carnophen / Zenith, di dalam mobil truck NISSAN Puso dan mobil minibus LUXIO, dengan tempat kejadian perkara di Pelabuhan Trisakti dengan barang bukti sebanyak 4.000.000 butir Carnophen/Zenith, pelaku 2 (dua) orang RN dan MS. Kasus ini sudah selesai (Tahap II) penyerahan barang bukti dan tersangka.

Dirresnarkoba Polda Kalsel juga menyampaikan bahwa dari dulu Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan sampai dengan sekarang upaya penindakan baik represif ataupun penyuluhan telah dilakukan untuk mencegah masuknya peredaran Narkoba di wilayah Kalimantan Selatan salah satunya dengan mengajak MUI Kalsel dan Balai POM Banjarmasin untuk ikut serta membantu.

Penyalahgunaan Narkotika khususnya sabu di Kalsel bila dilihat kwalitasnya cukup tinggi, sehingga Kalsel boleh dikatakan merupakan daerah rawan Narkoba dan para pelaku pengedar Narkoba masih dilakukan oleh para residifis Narkoba, Direktorat Narkoba sudah memetakan para pelaku Narkoba yang ada di Banjarmasin sehingga 4 pelaku yang tertangkap di Dumai sebanyak 3,2 Kg Ditnarkoba sudah mengetahui bahwa 4 pelaku tersebut sudah keluar Banjarmasin, namun sebelum masuk ke Banjarmasin sudah ditanggap di Dumai dan termasuk juga yang tertangkap di Jogya juga pelaku dari Banjarmasin. Ini artinya bahwa Polri sudah menyelamatkan 4 juta orang dari korban Narkotika.

Dari peristiwa-peristiwa terungkapnya pengedaran Narkoba di Banjarmasin dan tertangkapnya para pelaku Narkoba diluar Banjarmasin yang berasal dari orang Banjarmasin ini artinya Ditresnarkoba Polda Kalsel tidak boleh berhenti untuk berantas terus Narkoba sehingga wilayah Kalsel tidak hanya mengatakan “No Narkoba” tetapi kita harus sepakat untuk Kalsel harus mengatakan “perang terhadap Narkoba”.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar