Tribratanews.kalsel.polri.go.id, Polres Balangan – BNN Kabupaten Balangan mengelar razia besar – besaran, dibantu dengan Polres Balangan, Dinas Kesehatan, TNI dan Satpol PP menyasar pengendara dan sopir yang melintas di depan Mako Polsek Batumandi, Rabu (06/12/2017) malam.
Giat gabungan ini dipimpin oleh kepala BNN kab. Balangan AKBP Abdul Muthalib didampingi Kabagops Polres Balangan Joko Sutopo, S.Sos dan Kasat Narkoba.
Sebanyak 60 personel diterjunkan dalam mendukung kegiatan ini, Sejak dimulai pukul 22.00 Wita, kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba ini berhasil menjaring 4 sopir yang positif positif mengandung ampetamine dan atau methamvitamine saat dilakukan tes urine.
Keempat sopir yang terindikasi pemakai narkoba ini adalah AH (42) warga Muara Rapak Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan Kaltim, KD(45) warga desa Busui Rt. 01 kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Kaltim, RT (27) warga Rt.05 kecamatan WT. Sawitto kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, MH (34) warga desa Warukin Rt.09 Kecamatan Tanta kabupaten Tabalong.
Selain pengecekan urine para sopir, satuan lantas Polres Balangan juga melakukan penegakan hukum dan menjaring 6 pelanggar diantaranya R2 sebanyak 3 unit, ranmor R4 sebanyak 1 unit dan ranmor R6 sebanyak 2 unit dan semuanya diberikan sanksi tilang.
“Untuk yang telah positif ampetamine dan atau methamvitamine langsung dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh personel satuan Resnarkoba,” ungkap Kepala BNN Kabupaten Balangan AKBP Abdul Muthalib.
Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kabag Ops Kompol Joko Sutopo, S.Sos membenarkan kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba tersebut.
“Ke empat orang yang terindikasi menggunakan zat ampetamine dan atau methamvitamine sudah diperiksa secara intensif dan diberikan surat rekomendasi untuk rehabilitasi ke pihak BNNK Balangan,” terangnya
Giat berakhir hingga pukul 01.00 Wita dan berjalan dengan aman tertib dan kondusif.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Yudha