Lima pasangan calon suami istri anggota Polres Tanah Laut mengikuti Sidang Badan Pembina Penasehat Perkawinan dan Perceraian (BP4) yang digelar Ruang Rupatama Polres Tanah Laut, Rabu (24/1/2018).
Sidang BP4 merupakan salah satu persyaratan wajib dan harus ditempuh oleh setiap anggota yang akan melaksanakan pernikahan dilingkungan Polri.
Sidang dipimpin Kabag Sumda Kompol Ibu Yulianto selaku Ketua Sidang dengan didampingi Bripka Muhdiansyah Anggota Bag Sumda selaku Sekretaris Sidang.
Mereka yang melaksanakan sidang BP4 adalah Aipda Suranto Anggota Polsek Tambang Ulang, Brigadir Yanu Anwari dan Bripda Riska Damayanti, Bripda Dhia Risky dan Bripda Madania, Bripda Nicko Aditia N dan Bripka Yenny Puspitasari, Bripda Ritno Aditya.
Dalam kesempatan ini, Kabag Sumda menjelaskan Sidang BP4 dilaksanakan dengan maksud untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangannya untuk melakukan pernikahan mengingat tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri sangat berat.
Sidang BP4 tersebut juga dihadiri oleh Kabag Ops Polres Tanah Laut, Para Kasat, Kapolsek, Bhayangkari dan Orang Tua Wali masing – masing pasangan. (Polres Tala)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto