57,12 Gram Ganja dan 0,28 Gram Sabu Diamankan Dit Resnarkoba Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Usai menggelar pemusnahan barang bukti narkoba di Lobby Mapolda Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (2/7/2019) pagi dengan dipimpin langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si dan dihadiri Wakapolda, Irwasda, Pejabat Utama (PJU) Polda Kalsel, Gubernur Kalsel diwakili Asisten II Provinsi Kalsel, Kepala Kanwil Bea Cukai Kalsel, Wakil Kepala BNNP Kalsel, dan Aspidun Kajati Kalsel. Polda Kalsel melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) melakukan Press Release penindakan / pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap / penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja.

Dalam Press Release tersebut Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK. diwakili Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Eko Wahyuniawan, SIK didampingi AKBP Sigit Kumoro, S.I.K. mengungkapan penangkapan dengan tersangka AP alias AG Bin Muhammad Yasak (Alm) (37 tahun) berlangsung pada hari Kamis 27 Juni 2019 pukul 15.00 wita di Jalan A.Yani Km.4,5 Keluarahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin tepatnya di samping rumah makan Cianjur.

Yang kemudian, lanjut Wadir Resnarkoba, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka yang terletak di Jalan Martapura Lama Komplek Graha Sejahtera 4 Blok K Rt.08 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.

Dari Dua TKP ini, petugas berhasil mengamankan 6 Paket Ganja dengan berat 57,12 Gram dan 1 Paket Sabu 0,28 Gram beserta barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka AP alias AG dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub 111 ayat 1 dan 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar