Bertempat di halaman Mako Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. yang didampingi Kasat Intelkam Polres HST AKP Agus Sugianto, Kasat Sabhara Iptu Anton Silalahi, Pawas Ipda Mursidi, Kasi Propam Ipda Rachmad Hidayat Noor dan Ps. Paur SubagHumas Bripka M. Husaini, S.E.M.M mengungkapkan keberhasilan Tim Polres HST dan Polsek Batara Polres HST dalam Pemberantasan Miras Oplosan Tradisional (Tuak) Ilegal yang diduga dilakukan oleh pelaku HF (43 tahun), Kamis (12/4/2018) pukul 17.30 Wita.
HF (43 tahun) warga Desa Labung Anak Rt.03 Rw.01 Kecamatan Batara Kabupaten HST diamankan petugas beserta barang bukti 3 (tiga) buah Tong Air isi miras tuak 150 liter, 1 (satu) buah isi miras tuak 120 liter, 4 (empat) Jerigen isi miras tuak 35 liter, 2 (dua) kardus kulit kayu Laru asal dari Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan sebagai bahan campuran dan 5 (lima) kotak kudu untuk campuran.
Tertangkapnya tersangka berdasarkan dari informasi dari masyarakat bahwa di Desa Muara Rantis Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi jual beli miras. Dengan sigap petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan di temukan rumah yang diduga menjadi tempat pembuatan atau produksi miras jenis tuak.
Selanjutnya anggota Polres HST yang dipimpin oleh Kasat Sabhara Iptu Anton Silalahi melakukan penggerebekan di rumah produksi miras tersebut dan menangkap penghuni rumah beserta minuman miras tuak oplosan kurang lebih 750 liter yang saat ini telah diamankan di Mako Polres HST.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K. M.H. mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan masyarakat sehingga peredaran miras di Kabupaten HST dapat diberantas dan meminta kepada masyarakat yang mengetahui ada peredaran miras agar segera melaporkan ke Polres HST atau kantor polisi terdekat. “Karena miras oplosan tidak baik bagi kesehatan bahkan menghilangkan nyawa,” terang Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K. M.H. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto