Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Secara resmi Operasi Ketupat Intan 2021 berakhir. Dalam operasi yang berlangsung mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 itu, Polresta Banjarmasin menindak sebanyak 82 pelanggar lalu lintas.
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M. melalui Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Gustaf Adolf Mamuaya, S.E., S.I.K., M.H. didepan awak media saat Press Release Hasil Operasi Ketupat Intan 2021 yang berlangsung di halaman Mapolresta setempat, Kamis (20/5/2021) siang.
Kasat Lantas menjelaskan bahwa untuk pelanggaran didominasi oleh pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
“Untuk tahun ini ada sebanyak 82 pelanggaran yang kita berikan sanksi tilang dan didominasi oleh knalpot brong,” jelasnya.
Penindakan tersebut bukan tanpa sebab, ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat atas kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot brong.
“Mereka yang terjaring selain membayar denda tilang, pemilik wajib mengganti knalpot dengan yang standar dan knalpot brong itu kami sita supaya tidak bisa digunakan lagi,” ucap Kasat Lantas.
Ia juga menuturkan untuk knalpot brong yang disita dari para pelanggar tersebut nantinya akan dimusnahkan oleh Satlantas Polresta Banjarmasin.
“Kami sita dan dimusnah agar tidak bisa digunakan lagi dan ini termasuk upaya untuk meminimalisir aksi balap liar,” tutur Kasat Lantas.
Untuk diketahui, sebelum Operasi Ketupat Intan 2021 atau pada saat awal bulan Ramadhan, Polresta Banjarmasin juga menindak 28 pelanggar yang menggunakan knalpot brong.
Penindakan pengguna knalpot brong atau tidak sesuai standar pabrikan itu tercantum pada Pasal 285 Ayat 1 dalam Undang-undang (UU) tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup di No. 7 Tahun 2009 tentang Ambang batas kebisingan dijelaskan bahwa untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc maksimal 83 Decibel (dB atau satuan keras suara), kemudian untuk motor dengan kapasitas di atas 175cc maksimal 80 dB.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto