Cyber Troops Tanah Bumbu Pantau Dunia Maya dan Medsos

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Tim Cyber Patrol Polres Tanah Bumbu mengawasi setiap kegiatan di internet termasuk Media Sosial (Medsos). Tim ini berpatroli di jagat dunia maya khusus wilayah Tanah Bumbu. Memantau para pengguna yang terindikasi menampilkan sesuatu yang bersifat provokatif, konten pornografi, SARA dan menyebarkan ujaran kebencian. Jika yang disebarkan itu berita bohong (hoax), maka akan diluruskan.

“Ada pengawasan Cyber Patrol untuk memantau para pengguna akun Medsos. Tetap kita pantau akun itu, sejauh mana aktivitasnya,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Kus Subiyantoro S.I.K, Selasa (22/8/2017).

Humas Polres Tanah Bumbu, dan Cyber Troops Polres Tanah Bumbu selain memantau aktivitas Medsos maupun elektronik juga melaksanakan input berita di portal Tribrata News Tanbu juga sebagai Counter Opini dari masyarakat yang sifatnya bermuatan negatif,” jelas Kapolres Tanbu.

Kapolres Tanbu AKBP Kus Subiyantoro S.I.K menambahkan para pelaku kejahatan di dunia maya selalu menggunakan identitas palsu atau tidak sesuai dengan data aslinya. “Biasanya mereka menggunakan akun abal-abal atau bodong. Karena semua orang bisa membuatnya tanpa didukung data identitas yang sebenarnya,” papar Kapolres Tanbu.

Maraknya akun abal-abal saat ini juga menimbulkan keresahan masyarakat. Polisi bertugas memberikan informasi yang sebenarnya, baik itu Instagram, Youtube, serta aplikasi pesan seperti WhatsApp dan lainnya.

“Di situlah polisi melalui Cyber Patrol itu menyampaikan kepada masyarakat, ini lho sebenarnya, bahwa berita itu tak benar dan sebenarnya adalah ini,” kata Kapolres Tanbu.

Polisi yang memiliki dua melati di pundaknya itu mengatakan, sampai saat ini belum ada pemilik akun yang diciduk. Karena belum ada yang melapor.

“Kita juga harus melihat siapa yang dirugikan, korbannya siapa? Kalau ada yang dirugikan, laporkan dan akan kita tindaklanjuti,” tegas Kapolres Tanbu.

Laporan masyarakat tersebut akan diproses, apakah nanti akan dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP atau undang-undang lainnya. Kemudian polisi akan mencari si pemilik akun tersebut.

“Jika masyarakat melapor, datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), di situ akan dikaji, pengumpulan bukti-bukti dan saksi-saksi, baru kita proses,” ungkap Kapolres Tanbu.

 

Penulis : Achmad Wardana – Humas Polres Tanah Bumbu

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar