Sebanyak dua orang wanita ditangkap anggota Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur karena diketahui sedang asyik berjudi di wilayah kota setempat.
“Tersangka Salabia (50) dan Salasiah (25) melakukan perjudian kartu remi jenis yas koboi dengan menggunakan taruhan uang sebesar Rp.1.000 sekali putaran,” kata Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah, Sabtu (2/9/2017).
Kapolsekta Banjarmasin Timur mengatakan, kedua pelaku berjudi di Jalan Pekapuran Raya Ujung No.73 RT.28 RW.02 Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, pada Sabtu sore, sekitar pukul 16.50 wita.
“Kami menerima informasi masyarakat tentang adanya orang yang sedang berjudi, kemudian anggota Buser beserta gabungan piket fungsi melaksanakan penggerebekan di TKP,” papar perwira yang akrab disapa Uski itu.
Menurut Kapolsekta Banjarmasin Timur, kedua ibu rumah tangga yang diamankan tersebut memang kerap menggelar judi di sekitar tempat tinggal mereka.
Warga pun mengaku resah dengan ulah keduanya. Bahkan tak jarang ada orang lain di luar warga setempat yang juga ikut bergabung bermain judi.
Kapolsekta Banjarmasin Timur kembali menegaskan, tindak pidana perjudian akan terus diberantasnya, sehingga tak ada lagi warga yang berani bermain judi.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya sekelompok orang bermain judi, karena permainan judi ini cenderung bisa mengganggu Kamtibmas secara keseluruhan dan jelas-jelas dilarang oleh agama dan hukum negara,” tutur Kompol HM Uskiansyah yang baru saja menjabat Kapolsekta Banjarmasin Timur itu.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto