Kepolisian Resort Banjar, Kalimantan Selatan, berhasil menangkap bandar besar pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan menyita barang bukti belasan paket sabu-sabu yang siap diedarkan.
Kepala Kepolisian Resort Banjar AKBP Takdir Mattanette, SH. S.I.K., MH., Senin (4/9/2017), mengatakan, bandar besar pengedar sabu-sabu yang berhasil ditangkap berinisial MS berusia 31 tahun.
“Tersangka MS dikenal sebagai bandar besar sabu-sabu terutama di Kecamatan Astambul dan barang bukti yang disita sebanyak 12 paket dan uang tunai Rp.15 juta,” ujar Kapolres Banjar.
Menurut Nette Boy (sapaan akrab Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanette, SH. S.I.K., MH.) didampingi Kasat Resnarkoba Iptu A Jarkasi, barang bukti dan uang tunai yang cukup banyak disita itu menunjukkan tersangka memang bandar besar pengedar sabu-sabu.
Dijelaskan, penangkapan tersangka MS merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya seorang pengedar sabu-sabu berinisial SM warga Desa Kampung Melayu Kecamatan Martapura Timur.
“Penangkapan tersangka MS dilakukan pada Senin (4/9/2017) sekitar pukul 01.00 Wita dan saat penggeledahan dirumahnya ditemukan barang bukti 12 paket sabu-sabu dan uang Rp.15 juta,” ucap Kasat Resnarkoba Iptu A Jarkasi.
Disebutkan, sebelum penangkapan terhadap tersangka SM, bermula dari petugas yang mendapatkan informasi mengenai aktivitas tersangka yang mengedarkan sabu-sabu di desa sekitar tempat tinggalnya.
“Informasi itu ditindaklanjuti petugas gabungan Satuan Resnarkoba dan Satuan Intelkam yang mencegat tersangka SM saat melintas di Jembatan Desa Kampung Melayu, Minggu (3/9/2017) malam,” ucap Kasat Resnarkoba Iptu A Jarkasi.
Dijelaskan, saat ditangkap tersangka berusaha membuang barang bukti ke sungai tetapi berhasil dicegah petugas dan setelah diperiksa ternyata satu paket sabu-sabu seberat 0,27 gram.
“Tersangka saat hendak ditangkap sempat berusaha membuang barang bukti tetapi berhasil dicegah petugas dan ternyata yang dibuang adalah satu paket sabu-sabu,” kata Kasat Resnarkoba Iptu A Jarkasi.
Kasat Resnarkoba Iptu A Jarkasi mengatakan kedua tersangka sebagai pengedar sabu-sabu melanggar pasal 114 (1) jo 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
Penulis : Achmad Wardana – Humas Polres Banjar
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto