Dit Reskrimsus Polda Kalsel Tangkap Kapal Pengangkut BBM Ilegal

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Sebuah Kapal LCT SPOG Rajawali, pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga ilegal diamankan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan di Perairan Sungai Barito tepatnya Seberang Pos Polair Mantuil. Saat diperiksa oleh petugas, pemilik tidak bisa menunjukan dokumen resmi terkait pengangkutan BBM subsidi itu.

Dari Kapal tersebut, Polisi menemukan BBM subsidi jenis Solar sebanyak 45.950 Liter. Berdasarkan pemeriksaan surat dan dokumen diketahui Kapal tersebut milik PT Laros Petroleum, dan Kapal pengangkutan BBM subsidi jenis Solar tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan transportir dari Pertamina.

Berdasarkan keterangan para saksi BBM Subsidi jenis Solar tersebut diperoleh dari kencingan beberapa Tugboat di sepanjang Sungai Barito.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Rizal Irawan, SIK. MH. didampingi Kasubdit 4 Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan AKBP Endang mengatakan Penangkapan ini dilakukan oleh personil Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan di perairan Sungai Barito, Jumat (8/9/2017) pukul 21.30 wita.

Selain mengamankan Kapal bermuatan BBM Subsidi jenis Solar sebanyak 45.950 Liter tanpa dilengkapi dokumen yang syah, Polisi juga mengamankan 5 orang untuk pemeriksaan.

Kelima orang tersebut yakni AG (selaku Pengawas dan ABK Kapal), SU (Nahkoda Kapal), AU dan NW (Juru Mudi) serta SY (Motoris).

“Saat ini kelima orang tersebut sedang kita periksa intensif untuk pengembangan kasusnya,” imbuh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Rizal Irawan, SIK. MH. didampingi Kasubdit 4 Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan AKBP Endang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Rizal Irawan, SIK. MH. didampingi Kasubdit 4 Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan AKBP Endang menambahkan setelah diperoleh 2 alat bukti yang syah dengan dugaan tindak pidana kegiatan usaha pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin, maka Polisi menjerat dengan Pasal 53 huruf b dan d Undang-Undang RI NO.22 Tahun 2001 tentang Migas.

Selanjutnya petugas akan memangil Direksi PT Laros Petroleum dan saksi-saksi lainnya guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar