Polisi Muara Harus, Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Zenith

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Jajaran Kepolisian Polres Tabalong melalui petugas Polsek Muara Harus berhasil menangkap 1 orang laki-laki berinisial H (37) diduga pengedar obat zenith/carnophen di Desa Mantuil Rt.03 Kecamatan Muara Harus Kabupaten Tabalong, Rabu malam (13/9/2017).

Dari tangan H (37) warga Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong, turut diamankan barang bukti sejumlah 20 (dua puluh) kepeng isi 199 (seratus sembilan puluh sembilan) butir obat jenis carnophen/zenith, uang tunai sejumlah Rp.80.000,- yang diduga hasil dari penjualan obat tersebut.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, S.Ik. melalui Kapolsek Muara Harus Ipda I Nyoman Sudharma membenarkan adanya penangkapan 1 orang laki-laki inisial H (37) diduga pelaku pengedar obat zenith/carnophen di Desa Mantui Kecamatan Muara Harus.

Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, H (37) beserta barang bukti diamankan oleh petugas. Dan apabila terbukti bersalah, H (37) akan dijerat pasal 197 UU RI NO. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” terang Kapolsek Muara Harus.

 

Penulis : Achmad Wardana – Humas Polres Tabalong

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar