Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Darat

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polresta Banjarmasin melalui Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menggelar Press Release Kasus Narkotika yang berhasil  diungkap oleh personilnya di wilayah hukum Kota Banjarmasin, Rabu (13/9/2017) bertempat di ruang Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin.

Dipimpin langsung Kapolresta Banjarmasin Komisaris Besar Polisi Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P. didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K, dan Kasubbag Humas Polresta Iptu Moh. Irkamni, saat Press Release, mengatakan pihaknya berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu – sabu pada hari Senin (11/9/2017) pukul 19.00 wita di Jalan Meranti Komplek Bumi Permai Raya 1 Rt.31 Rw.07 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.

“Terungkapnya bisnis haram sabu-sabu di wilayah tersebut, berawal dari informasi warga yang resah terhadap tindakan para tersangka. Menindak lanjuti laporan itu, pihak Kepolisian bergegas menyelidikinya dan akhirnya para tersangka yakni SM (31) dan MQ (33) tertangkap tangan saat mau menimbang dan memaket sabu-sabu seberat 49, 45 gram di dalam rumah tersangka,” ucap Kapolresta Banjarmasin Komisaris Besar Polisi Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P.

Kapolresta Banjarmasin menambahkan, terkait dari hasil pengakuan tersangka inisial SM (31) barang haram itu didapatnya dari seseorang yang bernama HADY (masih dalam penyelidikan) dengan cara berkomunikasi melalui HP untuk mengambil barang bukti tersebut dikawasan Jalan Pangeran Hidayatullah Kelurahan Benua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur.

Sementara kedua tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebuh lanjut. “Terkait pasal yang disangkakan kepada para tersangka, mereka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolresta Banjarmasin.

 

Penulis : Achmad Wardana – Humas Polresta Banjarmasin

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar