Polda Kalsel Gerebek Gudang Penyimpanan Carnophen Senilai Rp.10 Miliar

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Kalimantan Selatan, terutama Ibukota Banjarmasin benar-benar darurat peredaran obat-obatan terlarang atau pil carnophen jenis zenith.

Bagaimana tidak, peredaran pil sediaan farmasi tanpa izin edar yang masuk daftar G ini seakan tak pernah habis.

Setelah sebelumnya Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dan Jajaran menggerebek sebuah jasa ekspedisi Lintas Jawa, kemudian di Jalan Cempaka XIII RT.19 Banjarmasin Tengah, dan di samping Apotik Ami Wahab Jalan Teluk Tiram Darat Banjarmasin.

Kali ini Minggu (8/10/2017) dini hari sekitar pukul 03.30 Wita, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Unit Resmob kembali berhasil mengungkap gudang penyimpanan obat-obatan terlarang yang terletak di samping Toko Lima Cahaya Banjarmasin.

Di gudang tersebut Unit Resmob Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) menemukan 366 koli atau 7.320.000 butir obat terlarang daftar G jenis carnophen/zenith senilai Rp.10.614.000.000,- (sepuluh milyar enam ratus empat belas juta rupiah).

Pada penggerebekan yang di pimpin langsung Kanit Resmob Polda Kalimantan Selatan Kompol Didik Subiyakto S.H. itu, selain mengamankan barang bukti obat-obatan terlarang, Polisi turut mengamankan 9 (Sembilan) orang pelaku di lokasi penggerebekan. Para pelaku yang diamankan itu adalah MM, AT alias JW, MA, MH, MN, PR, UA, SI dan SM.

Pengungkapan gudang penyimpanan carnophen/zenith ini adalah hajatan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dalam upaya memberantas narkoba khususnya obat daftar G jenis carnophen/zenith yang makin marak peredarannya di Kota Banjarmasin,” ucap Kanit Resmob Polda Kalimantan Selatan Kompol Didik Subiyakto. SH.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar