Tempat tongkrongan kerap kali disalahgunakan oleh sebagian orang, seperti melakukan transaksi narkoba.
Menyikapi hal tersebut, Bhabinkamtibmas Murung Sari melakukan pembongkaran tempat tongkrongan yang disalahgunakan itu, Selasa (10/10/2017) pukul 09.00 – 10.00 wita.
Pembongkaran tempat tongkrongan tersebut sehubungan dengan laporan masyarakat bahwa di belakang gedung serba guna Desa Murung Sari Kecamatan Amuntai Selatan sering dipakai buat transaksi Narkoba jenis Carnophen/Zenith, sehingga pihak Aparat Desa dan Bhabinkamtibmas melakukan pembongkaran tempat nongkrong anak-anak yang disalah gunakan.
Dihadiri Kades Murung Sari Bapak Tamzidillah, Bhabinkamtibmas Bripka Fendi, Kanit Intelkam Bripka Budi HW, Kanit Binmas Brigadir Sugeng, para Ketua RT Desa Murung Sari dan disaksikan warga masyarakat Desa Murung Sari, pembongkaran tersebut berlangsung aman, tertib dan lancar. (Humas Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto