Kapolda Kalsel : Gagalkan Peredaran 7 Juta Butir Carnophen, Bukti Ketegasan Polda Kalsel Tindak Penyebaran Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan menemukan 7.320.000 butir narkotik jenis Carnophen atau Zenith senilai Rp.10.614.000.000,- (sepuluh milyar enam ratus empat belas juta rupiah) di dalam sebuah gudang penyimpanan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (9/10/2017).

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Selatan Brigadir Jenderal Polisi Drs. Rachmat Mulyana dalam wawancara bersama Presenter Metro Tv Sylvia Iskandar mengatakan, selain berhasil mengamankan jutaan obat terlarang daftar G penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan tepatnya Unit Resmob Polda Kalimantan Selatan saat penggerebekan juga mengamankan 9 (Sembilan) orang.

“Kesembilan orang tersebut yakni AMT alias Jw (32), MA (44), MH (26), MN (28), PR (31), UA (41), SIAB (26), dan SMH (26), dan M (53),” kata Kapolda Kalsel dalam keterangannya di Metro Pagi Prime Time, Rabu (11/10/2017) pukul 05.10 Wib.

Dari Sembilan orang tersebut 3 (tiga) orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 6 (enam) orang lainnya sebagai saksi. Ketiga orang tersebut berperan sebagai kordinator lapangan yakni AMT alias Jw (32), MH (26) dan M (53).

Kapolda Kalimantan Selatan Drs. Rachmat Mulyana mengungkapkan, jutaan butir Carnophen atau Zenith itu ditemukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan melakukan pengintaian selama dua bulan terakhir, hingga mendapatkan laporan atau informasi barang haram tersebut masuk ke Banjarmasin dan akan dikirim kembali ke Pulau Jawa untuk diedarkan.

Sebelumnya Polda Kalimantan Selatan beserta Jajaran juga telah menggerebek sebuah jasa ekspedisi Lintas Jawa, kemudian 2 (dua) buah gudang yakni di Jalan Cempaka XIII RT.19 Banjarmasin Tengah, dan di samping Apotik Ami Wahab Jalan Teluk Tiram Darat Banjarmasin.

Segala upaya telah dilakukan Polda Kalimantan Selatan mulai dari himbauan-himbauan melalui spanduk, serta penyuluhan dari Bhabinkamtibmas yang rutin menyampaikan kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba terlebih obat-obatan terlarang seperti Carnophen/zenith.

Kapolda Kalsel mengatakan, penggerebakan ini sebagai bukti ketegasan Polri khususnya Polda Kalimantan Selatan menindak penyebaran obat ilegal terlarang dan penyalahgunaan obat selama ini di Indonesia khususnya di wilayah Kalimantan Selatan.

Semoga dengan penggerebekan gudang penyimpanan obat terlarang narkotika kali ini dapat menjadikan efek jera bagi para pengedarnya dan berpikir berulang kali untuk mengedarkan barang terlarang tersebut di wilayah Kalimantan Selatan,” harap Kapolda Kalsel.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar