Bhabinkamtibmas Danau Panggang Siap ‘All Out’ Antisipasi Karhutla

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Aparat akan bertindak tegas menangkap pembakar lahan dan hutan, karena sosialisasi sudah dilakukan. Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Danau Panggang Brigadir M. Khairullah, ketika menyambangi Desa Manarap Hulu Kecamatan Danau Panggang Kabupaten HSU untuk memberikan himbauan Kamtibmas berupa bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada warga binaannya, Selasa (17/10/2017) pukul 08.50 – 09.40 wita.

Musim Kemarau yang terjadi saat ini telah mengakibatkan munculnya kebakaran hutan dan lahan yang terjadi baik disengaja maupun tidak di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang lebih luas Kapolres HSU melalui Bhabinkamtibmas di masing-masing Desa memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan.

Karena berdasarkan Maklumat Kapolda Kalsel yang disebarkan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dikenakan pasal berlapis yakni : Undang-undang Nomor 19 tahun 2004 tentang Kehutanan pasal 50 huruf d, yakni “setiap orang dilarang membakar hutan, menebang pohon”.

  1. Undang-undang Nomor 19 tahun 2004 tentang Kehutanan pasal 50 huruf d, yakni “setiap orang dilarang membakar hutan, menebang pohon”. Bila dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp.5 milyar (Pasal 78 ayat 3), Karena kelalaiannya membakar hutan diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp.1,5 milyar (Pasal 78 ayat 4)
  2. Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 108 “melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 10 tahun beserta denda paling sedikit Rp.3 milyar dan paling banyak Rp.10 milyar”.
  3. Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan pasal 108, “setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidanan penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10 milyar.
  4. KUHP pasal 187 “dengan sengaja melakukan pembakaran, diancam pidana penjara 12 tahun.

“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat mengerti tentang dampak yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan serta masyarakat dihimbau agar pada saat akan membuka lahan tidak dengan cara dibakar” terang Bhabinkamtibmas Polsek Danau Panggang Brigadir M. Khairullah.

Dengan adanya himbauan dan penyuluhan ini, masyarakat dapat mengerti tentang bahayanya membuka lahan dengan cara membakar lahan.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar