Jelang Natal dan Tahun Baru, Ditlantas Polda Kalsel Gelar Lat Pra Ops Zebra Intan 2017

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Mulai tanggal 1 hingga 14 November 2017, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) akan menyelenggarakan Operasi Zebra Intan 2017. Operasi dengan kode ‘Zebra’ ini merupakan operasi resmi yang rutin digelar setiap tahun. Operasi Zebra diselenggarakan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, pelanggaran berlalu lintas, serta menyambut Operasi Lilin jelang Natal dan Tahun Baru.

Menanggapi hal tersebut Polda Kalsel melalui Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) menggelar Lat Pra Ops Terpusat Zebra Intan 2017, bertempat di Aula Rupatama Polda yang dipimpin Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol E Zulpan, S.I.K., M.Si., diwakili Wadir Lantas Polda Kalsel AKBP Pepen Supena Wijaya, S.I.K., dan KBP Nur Khamid, SH, S.I.K., yang dalam kesempatan itu memberikan paparan Lat Pra Ops Zebra Intan 2017, Kamis (26/10/2017) bertempat di Aula Rupatama Mapolda Kalsel.

Dalam Ops Zebra Intan 2017 petugas akan bertindak tegas terhadap pelaku pelanggar lalu lintas. Tujuannya agar meminimalisir angka lalu lintas sebelum menjelang Ops Lilin nanti

Pada pembukaan tersebut Wadir Lantas AKBP Pepen Supena Wijaya, S.I.K., mewakili Dirlantas Polda Kalsel menekankan untuk tetap bersikap humanis saat melaksanakan tugas, selain itu Polantas sebagai Penggerak Revolusi Mental serta Pelopor Tertib Sosial di ruang public menjelang Perayaan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 di wilkum Polda Kalsel.

Tujuannya agar terwujudnya situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar pada lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran dan kemacetan, serta meningkatkan kepatuhan dan ketertiban disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Pengguna jalan yang melanggar aturan akan dijatuhi sanksi berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Rincian sanksinya pun beragam. Mulai dari denda ratusan ribu rupiah hingga kurungan pidana.

Untuk menghindari resiko ditilang saat operasi zebra, berikut tujuh hal yang harus dipersiapkan:

SIM dan STNK 

SIM dan STNK merupakan kelengkapan utama yang akan diperiksa oleh Polisi yang bertugas. Karenanya jangan sekali-kali nekat tetap berkendara jika memang SIM dan STNK telah melewati masa berlakunya.

Perhatikan Kelengkapan Keamanan

Alat kelengkapan keamanan berkendara yang harus dilengkapi di antaranya ialah kaca spion, lampu, rem, klakson,speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K dan lainnya.

Pakai Helm

Baik pengemudi maupun yang menjadi penumpang, sudah diwajibkan untuk menggunakan helm berstandar SNI.

Simpan Handphone

Hal ini terkesan sederhana, namun cukup memberikan ancaman bagi para pengguna jalan. Baik itu untuk dirinya sendiri, bahkan bisa mengancam keselamatan orang lain. Mengingat masih banyak ditemui pengguna jalan yang berkendara sembari menggunakan gawai.

Nomor Polisi

Bukan hanya terpasang, pelat nomor juga harus memenuhi aturan yang berlaku. Misalnya posisi penempatan pelat nomor dan masa berlakunya yang telah habis.

Rambu dan Traffic Light

Hal ini yang masih banyak dilanggar oleh pengguna jalan.  Bentuk pelanggarannya mulai berupa menerobos lampu lalu lintas, parkir bukan pada tempatnya, bahkan melawan arus kendaraan.

Sabuk Pengaman

Para pengguna kendaraan roda empat atau lebih masih banyak yang kurang mempedulikan perihal hal ini. Padahal penggunaan sabuk pengaman juga untuk keamanan si pengendara mobil itu sendiri.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar