Bhabinkamtibmas Polsek Alabio Brigadir Aribowo dan Bripka Prihatin memberikan himbauan Kamtibmas berupa bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada masyarakat di Desa Sungai Pinang Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten HSU, Sabtu (4/11/2017) pukul 10.05 – 11.00 wita.
Musim Kemarau yang terjadi saat ini telah mengakibatkan munculnya kebakaran hutan dan lahan yang terjadi baik disengaja maupun tidak di wilayah Kalimantan Selatan khususnya di Kabupaten HSU. Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang lebih luas Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, S.IK,MM. melalui Bhabinkamtibmas di masing-masing Desa memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan.
Kegiatan dilaksanakan sekaligus DDS ke Rumah Bapak Ahmad Jailani Desa Sungai Pinang RT.003 Kecamatan Sungai Pandan. Meskipun Operasi Bina Karuna telah berakhir namun dalam kesempatan ini Bhabinkamtibmas Polsek Alabio tetap melaksanakan himbauan kepada warga agar tidak melakukan pembakaran Hutan dan Lahan yang dapat mengakibatkan kebakaran lahan secara luas. Brigadir Aribowo juga menyampaikan dan memberikan lembaran Maklumat Kapolda Kalsel tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan, hal ini dilakukan agar masyarakat mengetahui resiko dan ancaman pidana membakar hutan dan lahan.
Karena berdasarkan Maklumat Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana, mengatakan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 tahun 2004 tentang Kehutanan pasal 50 huruf d, yakni “setiap orang dilarang membakar hutan, menebang pohon”.
- Undang-undang Nomor 19 tahun 2004 tentang Kehutanan pasal 50 huruf d, yakni “setiap orang dilarang membakar hutan, menebang pohon”
- Bila dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp.5 milyar (Pasal 78 ayat 3)
- Karena kelalaiannya membakar hutan diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp.1,5 milyar (Pasal 78 ayat 4)
- Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 108 “melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 10 tahun beserta denda paling sedikit Rp.3 milyar dan paling banyak Rp.10 milyar”.
- Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan pasal 108, “setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidanan penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10 milyar.
- KUHP pasal 187 “dengan sengaja melakukan pembakaran, diancam pidana penjara 12 tahun.
“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat mengerti tentang dampak yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan serta masyarakat dihimbau agar pada saat akan membuka lahan tidak dengan cara dibakar,” terang Kapolres HSU melalui anggota Bhabinkamtibmas Polsek Alabio Brigadir Aribowo. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto