Tegakan Perda 03 Tahun 2012, Dit Lantas Polda Kalsel bersama Dishub Kalsel Tilang 10 Pengendara

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Guna pelaksanaan Perda 03 tahun 2012, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan  bersama anggota Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan menggelar giat pemeriksaan kendaraan bermotor, Senin (27/11/2017) pukul 15.00 – 23.00 wita bertempat di Simpang 4 Handil Bakti Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol E.Zulpan S.I.K., M.Si melalui Kasubdit Bin Gakkum AKBP Afri Darmawan, S.I.K. dan Kompol YF. Wiwik Setiyarini S.Sos mengatakan giat ini bertujuan untuk melaksanakan uji kendaraan bermotor secara periodik untuk kendaraan bermotor jenis tertentu serta meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah.

Sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1), Jenis-jenis kendaraan tersebut meliputi Mobil penumpang umum, Mobil bus, Mobil barang, Kereta gandengan, Kereta tempelan, dan Kendaraan khusus.

Dalam giat kali ini Dit Lantas Polda Kalsel bersama Dishub Povinsi Kalsel menilang 10 pengendara.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar