Melalui Live Dialog Interaktif di Stasiun Radio Swasta Nirwana Pelaihari, Kasat Binmas Polres Tanah Laut AKP H. Aswadi menyampaikan himbauan Maklumat Kapolda Kalsel tentang Perayaan Malam Pergantian Tahun Baru 2018 di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan, Minggu (31/12/2017).
Dimana isi Maklumat Kapolda Kalsel tersebut berisi :
- Mentaati Perppu Nomor 2 Tahun 2017 pasal 59 ayat 3 bahwa setiap Ormas dilarang :
- Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan.
- Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
- Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial, dan/atau.
- Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Seluruh warga masyarakat pada saat merayakan pergantian tahun untuk tidak menyalakan mercon atau kembang api secara berlebihan, selain mubazir hal ini juga dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain, lebih bermanfaat bila uangnya digunakan untuk membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan Insya Allah lebih berkah.
- Pada saat pergantian tahun agar tidak merayakannya dengan minuman keras, obat terlarang dan narkoba karena hal tersebut merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum.
Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, S.IK. melalui Kasat Binmas Polres Tanah Laut AKP H. Aswadi menekankan kepada seluruh personil dan fungsi pengemban kemasyarakatan untuk berperan aktif dan bekerjasama dalam rangka memelihara situasi Kamtibmas yang kondusif dimalam perayaan pergantian Tahun Baru 2018, dan demi kepentingan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Tanah Laut. (Polres Tanah Laut)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto