Polres Tanah Laut Amankan 235 Tabung Elpiji Bersubsidi

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Sebanyak 235 tabung Gas Melon 3 Kg bersubsidi beserta satu unit mobil Pick Up Futura Nomor Polisi DA 9472 PC berhasil diamankan Polres Tanah Laut, dari tersangka Jumransyah Efendi Ipan, Jumat (2/2/2018).

Diamankannya tersangka dikarenakan melakukan penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dari yang ditetapkan Pemerintah.

Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, S.IK. MH. saat Konferensi Pers di Mapolres Tanah Laut, Senin (5/2/2018), mengatakan bahwa tersangka mengumpulkan Gas Melon 3 Kg dari Gambut dan Banjarbaru dengan membeli harga Rp.20.000 – Rp.21.000. Kemudian tersangka membawa dan menjual ke pihak pengecer yang ada di Kabupaten Tanah Laut, dengan harga yang sudah ditentukan pertabung yakni Rp.23.000 – Rp.25.000” dan kemudian Pengecer menjual kembali tabung Gas Melon 3 Kg ke pihak konsumen dengan harga lebih dari Rp.25.000.

“Penyelewengan Gas Melon 3 Kg ini ada kemungkinan dengan meningkatnya daya jual di pasar ke pihak konsumen, dari harga yang di jual oleh pelaku itu sudah melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Pelaku akan dikenakan Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 yang disangkakan Undang Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi dengan ancaman 4 tahun penjara serta denda paling tinggi Rp.40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah),” tutur Kapolres Tanah Laut. (Polres Tala)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar