Polres Tanah Laut Bekuk Lima Tersangka Curanmor Bermodus Debt Collector

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Lima tersangka pencurian sepeda motor diamakan oleh Petugas dari Polres Tanah Laut. Para tersangka dihadirkan oleh Polres Tanah Laut dalam acara penyampaian Press Release di Mapores Tanah Laut, Senin (5/2/2018).

Kelima tersangka tersebut yaitu Muhammad Hidayat Warga Jalan Aluh Aluh Kabupaten Banjar. Aditia Warga Jalan Mantuil Gang Jamah Rt.04 Rw.02 Kecamatan Banjarmasin Selatan, Arul Jalan Sutoyo Banjarmasin Tengah, Ardian Desa Tanjung Dewa Kecamatan Panyipatan, Fauji Desa Panyipatan Kecamatan Panyipatan.

Arul dari lima tersangka kepada para awak media mengaku melakukan aksinya dengan modus kejahatannya menjadi Debt Collector dan mengatas namakan salah satu pembiayaan, dengan cara mengecek Nopol Sepeda motor menggunakan Handphone.

Diketahui ada unit yang tertunggak ia datangin kerumah korban, lalu diambil sepeda motor tersebut. ia pun mengaku baru satu unit yang dilakukan yang rencananya sepeda motor tersebut akan dijual.

Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, S.IK. MH. mengatakan kasus penarikan ini sebenarnya tidak boleh dilakukan karena ini masih perdata. “Bagi masyarakat yang ditagih Debt Collector coba laporkan ke Bhabinkamtibmas, atau juga langsung konfirmasi ke Finance betul apa tidak yang menarik unit itu dari Debt Collectornya,” katanya Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, S.IK. MH.

Operasi Jaran Intan 2018 berlangsung sejak 20 – 30 Januari 2018. “Selama berjalannya operasi itu, barang bukti berhasil diamankan ada 7 sepeda motor, dengan tersangka yang diamankan sebanyak 7 orang dua diantaranya masih di tahan di Lapas Tanjung dan Lapas Martapura,” beber Kapolres Tanah Laut.

Barang bukti yang diamankan hasil pengungkapan Operasi Jaran Intan 2018, tutur Kapolres Tanah Laut, ada 7 unit Sepeda Motor dengan berbagai jenis diantaranya satu buah sepeda motor merk Yamaha Byson warna putih DA 3845, satu unit sepeda motor Suzuki Satria F 150 cc DA 4159 LY, satu unit Honda Supra NF 125 DA warna hitam putih DA 2267 LR, Satu unit Honda Scoopy warna merah putih DA 6702 AAQ, sepeda motor Beat warna hijau DA 6960 LY, satu unit Suzuki Satria F tanpa nomor dan satu unit Yamaha Mio M3 warna kuning DA 6211 LAP.

Dari ketujuh unit Sepeda Motor ini masih di dominasi sepeda motor matic, barang bukti sepeda motor ini kita serahkan kepihak pemiliknya tanpa dipungut biaya. Tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh tersangka curanmor. Ada lima tempat di Polsek Bati-bati, Polsek Pelaihari, Polsek Jorong, Polsek Kintap dan Polsek Panyipatan.

Para pelaku melakukan aksinya di tempat pemukiman dan pasar. Kami juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Tanah Laut, betul betul pada saat memarkirkan sepeda motornya, baik saat memarkirkan di pemukiman rumahnya ataupun saat berbelanja di Pasar. Pelaku itu melakukan askinya siang hari pukul 13.00 – 18.00 wita, sedangkan dimalam harinya sekitar pukul 21.00 – 02.00 wita.

Atas perbuatan ketujuh tersangka terancam dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman ancaman 7 tahun dan Pasal 480 KUHP hukuman ancaman 4 tahun penjara,” jelas Kapolres Tanah Laut. (Polres Tala)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar