Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan, berhasil menangkap 115 (seratus lima belas) pelaku curanmor berikut dengan barang bukti berupa 191 (seratus sembilan puluh satu) unit roda 2 dan 22 (dua puluh dua) unit roda 4.
Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana didampingi Irwasda Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Drs. Djoko Poerbo Hadijojo, M.Si., Karo Ops Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Drs. Budi Sapto Irwanto, SH., Dir Reskrimum Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Sofyan Hidayat, S.I.K. dan Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan AKBP Mochamad Rifai’i, S.I.K. memimpin pelaksanaan Konferensi Pers Kasus Curanmor dalam Operasi yang diberi nama “Jaran Intan 2018” ini berlangsung di Lobby Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalimantan Selatan, Kamis (8/2/2018) pukul 11.00 wita.
Operasi Kepolisian Kewilayahan “Jaran Intan 2018” Polda Kalimantan Selatan ini berlangsung selama 12 (dua belas) hari dimulai sejak 20 – 31 Januari 2018 dengan sasaran operasi adalah pelaku Kejahatan kendaraan bermotor, Kelompok, Sindikat / Jaringan Kejahatan bermotor dan tempat/lokasi yang dijadikan sasaran oleh pelaku.
Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana dalam kesempatan ini menerangkan modus operandi dari para pelaku Kejahatan kendaraan bermotor sebagian besar dengan cara membongkar/merusak kunci kontak ranmor R2 dan R4 menggunakan kunci leter “T” dan benda keras lainnya.
Selain itu tambah Kapolda Kalimantan Selatan, para pelaku juga membeli atau menggadaikan sepeda motor yang tidak dilengkapi surat/dokumen yang sah kemudian dibuatkan STNK dan SKPD yang diduga palsu, serta para pelaku juga membeli secara kredit di pembiayaan kemudian menjual sepeda motor dan mobil tersebut kepada orang lain.
Lebih lanjut, Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana juga menjelaskan bahwa para pelaku membuat dokumen kendaraan bermotor yang diduga hasil kejahatan berupa STNK dan SKPD dengan biaya sekitar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk setiap lembah STNK dan SKPD.
“Diketahui juga bahwa para pelaku pada umumnya residivis kambuhan yang telah selesai menjalani hukuman namun para pelaku kembali melakukan/mengulangi perbuataanya, dengan alasan sulitnya mencari lapangan pekerjaaan dengan status mantan napi serta disebabkan dorongan ekonomi,” terang Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana.
Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana menghimbau bagi masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi Kejahatan pencurian Kendaraan Bermotor. Setidaknya dengan memiliki kunci pengaman tambahan bagi motor, serta tidak parkir sembarangan.
Polda Kalimantan Selatan beserta jajaran mengumumkan kepada para korban curanmor untuk mengambil motornya masing-masing tanpa dipungut biaya, cukup membawa tanda bukti kepemilikan kendaraan bermotor,” pungkas Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto