Bhabinkamtibmas Desa Berangas Timur memberikan himbauan tentang Karhutla kepada masyarakat berangas timur yang sebagian besar penduduknya adalah petani yang kemungkinan besar melakukan pembukaan lahan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2004 tentang kehutanan menyatakan dilarangnya membuka lahan dengan cara membakar, Selasa (20/2/2018).
Dengan adanya himbauan ini diharapkan masyarakat dapat mengerti dan sadar tentang cara membuka lahan tanpa tidak membakar, Bhabinkamtibmas Ds.Berangas timur Bripka FX A Sinaga ini tidak mengenal lelah mengemban tugas dan tanggungjawab sebagai anggota Kepolisian Polsek Berangas, Kapolsek Berangas IPDA ABDULLAH AKHSANUN NIAM, SE., menegaskan kepada anggotanya agar tetap melaksanakan himbauan tentang Karhutla ini setiap hari.
Masyarakat Kecamatan Alalak sangat percaya kepada Polri dalam tindakan menegakkan hukum, salah satunya tentang Karhutla ini masyarakat jadi paham betapa pentingnya membuka lahan dengan cara tidak membakarnya. Masyarakat Kecamatan Alalak juga berterimakasih kepada anggota polsek Berangas yang selalu memberikan himbauan tentang karhutla. (Polres Batola)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto