Bhabinkamtibmas Aiptu Bahtaruddin melaksanakan silahturahmi dengan warga Desa Kelurahan Berangas Barat Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, Rabu (21/2/2018) pukul 10.00 wita.
Dalam giat silahturahmi tersebut selain menjalin silahturahmi, Aiptu Bahtaruddin juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas.
Bhabinkamtibmas Aiptu Bahtaruddin menyampaikan kepada warga tentang Bahaya membuka hutan dan lahan dengan cara membakar karena sudah masuk ranah tindak pidana yang tuntutan bisa di denda dan kurungan penjara sesuai UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup dan UU No.18 tahun 2004 tentang Kehutanan.
Selain itu diharapkan kepada warga agar ikut berperan aktif bila di daerah sekitar melihat warga lain yang membakar hutan dan lahan untuk segera melapor kepada petugas Bhabinkamtibmas
Aiptu Bahtaruddin mengajak dan menghimbau warga sekitar untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan memikirkan efek negatifnya buat warga sekitar.
Warga sangat senang dan memberikan apresiasi kepada Bhabinkamtibmas di wilayah kami sehingga kami merasa terlindungi dengan keberadaan Bhabinkamtibmas. (Polres Batola)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto